Batam, KPOnline – Pembahasan UMK Batam di kantor disnaker hari ini (27/10/2015) di prediksi berjalan alot,anggota dewan pengupahan Batam Sofyan Hadi mengatakan meskipun sebelumnya telah terjadi kesepakatan dari semua unsur, baik pengusaha, pemerintah dan perwakilan buruh, tetapi dengan telah di terbitkannya surat edaran dari menteri tenaga kerja yang mengintruksikan agar semua gubernur untuk menerapkan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dalam pembahasan UMK tahun 2016, Sofyan yakin pembahasan UMK kali ini yang mana sudah memasuki tahap pleno akan tidak sesuai dengan harapan.
Seperti di ketahui pemerintah telah menerbitkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang isinya mengatur tata cara perhitunghan Upah , yang berarti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Kota (UMK)2016 harus menggunakan formula baru tersebut. Formula itu, menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum
“PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada media (Senin,26/10/2015)
Terkait soal komponen-komponen dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL), menurutnya evaluasinya akan berlaku lima tahun. Artinya tidak mengikuti evaluasi kenaikan upah tiap tahun. Jumlah komponen KHL saat ini mencapai 60 item, meskipun buruh mendesak komponennya ditambah hingga 84 item.
Pangkorda garda metal Suprapto mengungkapkan bahwa PP tersebut jelas sangat berbahaya bagi buruh, ia menyebutkan dengan evaluasi KHL setiap lima tahun sekali sangat bertentangan dengan kondisi riil di lapangan, yang bahkan setiap bulan KHL bisa naik secara signifikan, Ia meminta kepada semua buruh dan masyarakat untuk menolak PP tersebut, karena jika buruh diam saja dampaknya akan terasa pada dua atau tiga tahun yang akan datang, di mana KHL akan naik sementara PDB dan Inflasi justru rendah.
Di tempat terpisah Badar, anggota dewan pengupahan provinsi mengangsikan data dari BPS yang di jadikan acuan oleh pemerintah dalam perumusan formula UMP atau UMK, ia tidak yakin bahwa data yang di berikan oleh BPS tersebut benar-benar valid dan bebas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap upah buruh.*S.Ete