Pemda Kabupaten Bekasi Berubah Jadi Lautan Buruh

Pemda Kabupaten Bekasi Berubah Jadi Lautan Buruh

Bekasi, KPonline – Gelombang penolakan terhadap revisi UU 13/2003 menjadi sorotan pemerintah. Disetiap kota/kabupaten melakukan aksi unjuk rasa kepada pemerintah daerah masing-masing. Mereka yang tergabung dalan serikat buruh/serikat pekerja meminta kepada kepala daerahnya untuk merekomendasikan surat penolakan revisi UU 13/2003. Bukan terkait dengan revisi UU 13/2003 namun kaum buruh meminta ketegasan untuk mengkaji kembali terkait PP 78/2015 tetang pengupahan.
Aparat keamanan yang disiagakan langsung oleh polres kabupaten Bekasi demi berjalannya aksi demonstrasi kaum hur7h yang ada di Bekasi. Aksi yang di dampingi oleh Perangkat Cabang(PC) menjadikan suasan aksi semakin bersemangat(20/09/2019).

Kaum buruh berharap Bupati kabupaten Bekasi bisa duduk bareng untuk merekomendasikan surat penolakan revisi UU 13/2003.
“Jelas ini akan merugikan kaum buruh, dimana biaya hidup yang sangat tinggi membuat kaum buruh akan merasa diteken dengan kebijakan yang ada.

Bacaan Lainnya


Aksi hari ini kita damai,tertib tidak melakukan kerusuhan sedikit pun. Karena kita sebagai buruh pengen pemerintah kabuoaten Bekasi lebih Pro kepada para pekerja yang ada di Bekasi.” pungkas salah satu buruh Bekasi sembil menikmati kopi gelas plastiknya.

Kebijakan yang dilakukan pemerintah jelas sangat merugikan kaum buruh. Setelah dilahirkannya PP 78/2015 kini muncul kembali revisi UU 13/2003. Hampir 77 item pasal yang akan direvisi oleh perintah salah satunya tetang pesangon, cuti panjang, dan masalah kontrak kerja.
Tepat pukul 11:00 wib masa aksi yang berada di kawasan Pemda kabupaten Bekasi semakin tumpah ruah diplataran parkir dan lapangan utama Pemda setempat.
Gemuruh lagu Indonesia Raya yang sempat dinyanyikan bareng kaum buruh Bekasi menjadikan suasan semakin bergema dengan suara nyayian Indonesia Raya.

Mobil komando yang diparkir depan gedung DPRD kabupaten Bekasi membuktikan kekompakan para kaum buruh bekasi yang terus meminta kepastian kepada Pemda setempat.
“Kita akan bubar ketika bupati atau kawan dari DPRD bisa membuatkan surat rekomendasi surat penolakan revisi UU 13/2003. kita cuman minta kontribusi pihak Pemerintah Daerah(Pemda) kabupaten bekasi.” kata salah satu yang berorasi diatas mobil komando. (Jhole)