Pemda Lambat Tunjuk Bendahara Kapitasi

Pemda Lambat Tunjuk Bendahara Kapitasi
orang miskin tidak boleh sakit ( foto : http://motivaksi.blogspot.com/)

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pemerintah daerah lambat menunjuk bendahara kapitasi jaminan kesehatan. Akibatnya pembayaran kapitasi pada layanan tingkat pertama terlambat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Supriyantoro mengatakan semestinya pemda cepat menunjuk bendahara kapitasi guna pembuatan rekening. Wewenang bupati dan wali kota seharusnya dipergunakan untuk mempercepat penyaluran dana kapitasi yang dibutuhkan fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas. Supriyantoro menyesalkan keterlambatan daerah dalam mempersiapkan administrasi keuangan untuk diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Bacaan Lainnya

Seharusnya memang tidak ada keterlambatan mungkin pemda kurang pemahaman. Selama ini Kemenkes pantau terus seberapa jauh pemda sudah melaksanakan ini,” katanya saat dihubungi KORANSINDO kemarin. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pembina pemda telah mengeluarkan surat edaran terkait uang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan pedoman tersebut, semestinya tidak ada lagi kendala dalam pembuatan bendahara kapitas‎i. Apalagi, bendahara tersebut dipilih dari pemda itu sendiri. Dia membantah pemerintah pusat tidak ikut melakukan sosialisasi terkait mekanisme pembayaran dana jaminan kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional telah disosialisasikan cukup lama.

“Sosialisasi sudah dilakukan di tiga regional seperti di Bali untuk regional timur, lalu ada Bandung dan Makassar, serta menyusul kabupaten-kota seluruh Indonesia,” katanya. Dia berharap dalam 1-2 bulan ke depan seluruh daerah sudah menunjuk bendahara kapitasi dan memberikan nomor rekeningnya. Jika tidak, akan terjadi penumpukan dana dan pelaksanaan pelayanan kesehatan pun terhambat.

“Ini peraturan yang berlaku pada 1 Mei 2014 lalu. Jadi walaupun terlambat, dana tersebut dapat dikelola dan bisa dirapel,” tegasnya. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, pemda diminta kerja sama dan menghormati apa yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat.

Karena itu, pihaknya meminta daerah untuk cepat menunjuk bendahara kapitasi dan pembuatan rekening untuk mentransfer dana kapitasi. “Ini kan transformasi bagus, dengan adanya payung hukum yang dibuat maka dana kapitasi tidak masuk dalam kas daerah lagi dan bisa langsung diterima puskesmas,” katanya.

Kapitasi merupakan sebuah metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan, di mana penyedia layanan dibayar dalam jumlah tetap per pasien tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya diberikan. Sebelumnya Indonesia Hospital dan Clinic Watch (INHOTCH) menemukan keluhan dari sejumlah puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) terkait adanya pemotongan dana kapitasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar 50% dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemotongan tersebut dinilai sangat merugikan tenaga medis dan pasien. Direktur Eksekutif INHOTCH Fikri Suadu mengatakan, dari laporan para dokter daerah dikeluhkan dana JKN mengalami pemotongan. Seharusnya dana tersebut full tanpa ada pemotongan dari Dinkes.

Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz mengatakan bahwa langkah Dinkes dengan melakukan pemotongan kapitasi tanpa alasan dan aturan yang jelas merupakan pelanggaran hukum. Menurut dia, seharusnya dana kapitasi digunakan untuk peningkatan pelayanan masyarakat sepenuhnya. “Ini tidak pantas dilakukan. Seharusnya dana kapitasi tersebut di serahkan secara penuh,” ujarnya

http://koran-sindo.com/node/391917

Pos terkait