Padang Lawas, KPonline – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemda Palas) melalui Disnakertrans Palas akan merekomendasikan pemutusan kontrak kerja PT. Sumber Energi Sumatera (PT. Sentra) Rayon Sibuhuan dengan PT. PLN, karena dinilai telah berulangkali mengingkari kesepakatan dan perjanjian terkait pemenuhan hak-hak normatif pekerjanya. Bahkan hingga akhir bulan Oktober pakerja PT. Sentra belum juga menerima pembayaran upah bulan September 2016.
Hal ini ditegaskan Kasi Wasnaker Disnakertrans Palas, Jonnedi Piliang, SH saat menerima aksi unjuk rasa dari puluhan massa OS PLN yang bergabung dalam KC FSPMI Kabupaten Palas, saat melakukan aksi unjuk rasa, pada Kamis (27/10), dengan tuntutan utama, menolak mutasi karyawan PT. Sentra yang sedang dalam proses PPHI, karena dinilai sebagai bentuk tindakan pemberangusan terhadap serikat pekerja/serikat buruh atau Union Busting.
“Kami dari Disnakertrans Palas, menerima seluruh tuntutan yang disampaikan oleh KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas, terutama persoalan penolakkan mutasi karyawan PT. Sentra yang sedang dalam proses PPHI. Ini jelas tindakan Union Busting yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja yang berserikat pekerja atau serikat buruh,” terangnya.
“Tuntutan sikap aksi damai ini, kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti. Kami sudah berupaya memediasi dan merundingkan persoalan ini, tapi memang sepertinya pihak PT. Sentra terus wanpretasi atau ingkari kesimpulan perundingan tersebut. Makanya, kami akan merekomendasikan pencabutan ijin PT. Sentra,” tegasnya.
Sementara itu, di kantor Bupati Palas, massa aksi diterima oleh Kabag Tapem Setdakab Palas, Harjusli Fahri Siregar, sembari menyatakan, tuntutan para pekerja ini dinilai wajar dan manusiawi karena mereka berunjuk rasa karena belum mendapat hak upah mereka. “Pemkab Palas akan mendelegasikan persoalan para pekerja kepada Disnakertrans Palas sebagai SKPD teknis, untuk segera menindaklanjutinya,” katanya.
Sedangkan di hadapan massa aksi OS PLN, manajemen PT. PLN Rayon Sibuhuan yakni, Manajer Abdurrahman Tambunan, Asisten Analisis/Humas, Ardiansyah, KTU, Dio Putera Hasian dan Asisten Teknik, Budi AZ menyatakan, pihak PLN sudah dua kali memberikan surat peringatan dan teguran kepada manajemen PT. Sentra agar memperbaiki kinerjanya.
“Pihak PT. PLN sudah dua kali memberikan surat peringatan dan teguran kepada PT. Sentea untuk memperbaiki kinerjanya. Ternyata, sampai kini belum juga. Tinggal menunggu dikeluarkannya SP tiga aja,” ujar Humas PT. PLN Rayon Sibuhuan yang disambut dengan teriakan oleh massa aksa segera diputus kontrak kerja PT. PLN dengan PT. Sentra.
Pihak manajemen PT. PLN Rayon Sibuhuan berjanji akan segera meneruskan tuntutan aksi damai yang disampaikan buruh OS PLN lewat KC FSPMI Kabupaten Palas kepada pihak manajemen PT. PLN Area Padangsidempuan sebagai perusahaan pemberi dan pengawas kerja.
Ketua KC FSPMI Kabupaten Palas, Maulana Syafii didampingi Wakil Ketua Sudarno dalam pernyataan resmi menyatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Listrik Nasional ke-71 tahun 2016, sebagai wujud keprihatinan serikat pekerja FSPMI atas nasib pekerja OS PLN yang belum menerima gaji pada peringatan hari nasional tersebut.
“Tepat pada perayaan Hari PLN atau HLN ini, kami sampai detik ini belum menerima upah sebagai hak normatif kami sebagai pekerja, apakah ini bukan bentuk penjajahan perusahaan BUMN atas nasib OS PLN-nya. Dimana letak keadilan itu, pak,” katanya.
“Bila dalam jangka waktu selama 14 hari selambat-lambatnya, setelah aksi ini tuntutan kami tidak direalisasikan oleh pihak PT. PLN dan pihak-pihak terkait, maka kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi dan mengajak pekerja OS PLN yang ditindas untuk aksi mogok kerja,” ancamnya. (*)
Kontributor: Maulana Syafii