Pemda Pelalawan Tegaskan Bela Perjuangan Buruh FSPMI

Pemda Pelalawan Tegaskan Bela Perjuangan Buruh FSPMI
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemda Pelalawan, H. Zulkifli, S. Ag, M. Si saat menyambut massa aksi FSPMI. Foto : Gunawan Simbolon

Pelalawan,KPonline  – Jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, di bawah kepemimpinan Bupati Pelalawan Zukri Misran, SE, berkomitmen tinggi dalam membela perjuangan kaum pekerja/buruh, menuntut hak-hak normatif yang diakui dalam undang-undang ketenagakerjaan. Bahkan Pemda bisa saja mengambil sikap tegas dengan menutup perusahaan yang membandel dan tidak mematuhi peraturam yang berlaku.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Pemda Pelalawan, H. Zulkifli, S. Ag, M. Si mewakili Bupati Pelalawan, Zukri Misran, SE saat menerima perwakilan massa aksi damai dari FSPMI Provinsi Riau dan FSPMI Pelalawan yang berunjukrasa di depan kantor Bupati Pelalawan, pada Kamis (06/06/2024).

Seperti diketahui, seratusan massa aksi FSPMI mendatangi kantor Bupati Pelalawan, sebagai upaya kaum buruh/pekerja di bumi “Tuah Negeri Seiya Sekata” ini, dalam menuntut hak-hak normatif mereka yang dikebiri oleh perusahan kontraktor / subkontraktor PT. RAPP. Tuntutan massa aksi seperti, bayarkan uang kompensasi pekerja, bayarkan THR pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya yang diduga terjadi di lingkungan perusahaan kontraktor / subkontraktor PT. RAPP tersebut.

Beberapa perusahaan kontraktor / subkontraktor PT. RAPP yang diduga mengangkangi hak-hak normatif yang dituntut oleh seratusan massa aksi FSPMI yaitu, PT. Recon Sarana Utama (PT. RSU), PT. Rido Jaya Bersaudara (PT. RJB), PT. Timas Suplindi Engineering (PT. TSE), PT. Prima Transportasi Service Indonesia (PT. PTSI), PT. Rentama dan PT. Multi Karya Mandiri (PT. MKM).

Menyahuti aspirasi dari perwakilan massa FSPMI Riau dan Pelalawan yang disampaikan oleh Satria Putra, Maulana Syafi’i dan Yudi Efrizon, yang menegaskan, bahwa sejatinya hadirnya PT. RAPP di Bumi Pelalawan adalah untuk mensejahterahkan masyarakat dan pekerja/buruh, yang sejalan dengan program kerja Pemda Pelalawan itu sendiri.

Dengan tegas Asisten I Pemda Pelalawan, H. Zulkifli, S. Ag, M. Si menyatakan, “Tidak ada alasan perusahaan tak bayarkan hak-hak normatif pekerja yang sudah ada aturannya. Apalagi ini menyangku uang kompensasi, harusnya itu diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya langsung, tanpa syarat dan tanpa bertele-tele”.

“Pemda Pelalawan (melalui Disnaker Pelalawan-red) akan memanggil semua perusahaan dan apabila menyangkut persoalan pelanggaran ketenakerjaan, kita akan menyurati Wasnaker Disnaker Provinsi Riau, untuk mengkomfirmasi atau menotifikasi (mengingatkan-red) soal kasusnya”, tegas H. Zulkifli.

Disebutkan H. Zulkifli, Pemda Pelalawan tegas dalam menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Bila perlu perusahaannya kita tutup bila terbukti melanggar aturan, seperti tindakan tegas yang diberlakukan Pemda Pelalawan terhadap salah satu perusahaan swasta di daerah Pelalawan belum lama ini.

Selain itu, sebagai wujud kepedulian Pemda Pelalawan dalam membela perjuangan kaum pekerja/buruh, Pemda Pelalawan juga telah membuka situs pengaduan ketenagakerjaan secara online lewat aplikasi Klik Lapor Pelalawan, yang bisa akses siapapun untuk dan link pengaduan ini akan dilihat setiap Hari Senin untuk ditindaklanjuti.

“Itulah sebagai bukti nyata Pemda Pelalawan tegas dalam membela pekerja/buruh di Kabupaten Pelalawan”, tegas H. Zulkifli. (Maulana)