Batam,KPonline – Dewan Pengupahan Kota Batam mengadakan rapat di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk membahas rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025. Pertemuan ini melibatkan perwakilan dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Usulan dari Unsur Pekerja
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengusulkan kenaikan UMK sebesar 37,29%, dari Rp4.685.050 pada tahun 2024 menjadi Rp6.432.461. Usulan ini didasarkan pada kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) yang mencapai Rp6.119.467 berdasarkan survei internal FSPMI pada September 2024. Serikat Pekerja juga mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Batam lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional, sehingga kenaikan di atas inflasi dianggap layak untuk meningkatkan daya beli pekerja.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI menyarankan kenaikan sebesar 6,5% ditambah Rp114.409, atau total menjadi Rp5.103.987. Mereka menegaskan pentingnya pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung terkait kekurangan pembayaran upah minimum sebelumnya.
Usulan dari Unsur Pengusaha
Perwakilan pengusaha mengusulkan kenaikan maksimal sesuai regulasi pemerintah sebesar 6,5%, sehingga UMK tahun 2025 mencapai Rp4.989.578. Usulan ini mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi dan kebutuhan menjaga daya saing produk di pasar.
Usulan dari Unsur Pemerintah dan Akademisi
Unsur pemerintah dan akademisi mendukung formula kenaikan 6,5% yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dengan perhitungan tersebut, UMK Batam tahun 2025 diusulkan menjadi Rp4.989.600 setelah pembulatan.
Hasil rapat akan menjadi bahan pertimbangan bagi Wali Kota Batam dalam menetapkan rekomendasi resmi kepada Gubernur Kepulauan Riau. Keputusan ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pekerja, pengusaha, dan keberlanjutan ekonomi di Batam.