Jepara, KPonline – Miris dan tragis saat mendampingi kawan-kawan Tenaga Honorer Kategori II yang tidak dapat login akun sscn di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Jumat lalu.
Wajah syok, kecewa menjadi satu saat medengarkan paparan dari pihak Badan Kepegawaian Daerah BKD Jepara, dimana upayanya dari Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak membuahkan Hasil.
Permen 36 tahun 2018 sungguh sangatlah kejam dan tidak manusiawi. Pasalnya setelah mengkotak Honorer K2 yang usia diatas 35 kini kembali membombardir mereka yang usia 35 namun terganjal oleh Ijasah.
Baca juga: Di Rezim Ini, Apakah Masih Ada Harapan Honorer Tua Diangkat PNS?
Di Jepara sendiri ada 40 Honorer K2 Dari 156 yang tidak dapat masuk login sscn. Harusnya Pemerintah menggunakan Data Verval tahun 2014.Bukan menggunakan Data 2012 ini sama halnya menghidupkan kembali Tenaga Honorer Kategori II yang sudah disisir oleh SKPD dengan Adanya Surat Pertanggung jawaban Mutlak (SPTJM) yang di tanda tangani Oleh Kepala Daerah
Pemerintah setengah hati terkait Tenaga Honorer Kategori II, kalau Formasi umum bebas Tahun ijasahnya tapi mengapa untuk Honorer K2 harus dipenggal dan disayat sadis.
Sungguh. Rasanya pengabdian sudah tidak dihargai di negeri sendiri. Semboyan “Jangan Pernah Melupakan Sejarah” kini hanya sebuah ilusi. Karena pemerintah dengan sengaja melupakan pengabdian Tenaga Honorer Kategori II Yang puluhan tahun mendarma baktikan dirinya untuk bangsa dan negara. (Iron ketua FKGTT Jepara)
Baca juga: Honorer Tagih Janji Jokowi