Bekasi, KPonline – Untuk mewujudkan tertib administrasi, registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor di Jawa Barat dan meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor samsat Kabupaten Bekasi akan melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor kearea publik dan perusahaan.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan (21/6) pelaksanaan pemeriksaan sudah dilakukan sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2024. Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bekasi tertanggal 13 Juni 2024.
Setidaknya 14 perusahaan yang telah dilakukan pemeriksaan diantaranya : PT.Gunung Raja Paksi, PT.Lucky Print, PT.YKK Zipco Ind., PT.YKK Zipper Ind., PT.Sucofindo, PT.Coca Cola B.Indo, PT.Hogy Indonesia, PT.Mandom Indonesia, PT.Mulia Glass, PT.Bumjin Electronics Indonesia, PT.Fajar Surya Wisesa, PT.Multistrada Arah Sarana, PT.Samsung Electronics Indonesia dan PT.Bumi Mulia Indah Lestari.
Sementara beberapa pimpinan perusahaan di Kawasan Industri Cikarang Selatan menanggapi positif kegiatan tersebut namun ia menyampaikan bahwa di perusahaan rata-rata sudah tertib administrasi.
“Kami di perusahaan sebenarnya lebih awal melakukan misal kalau pajak belum bayar uang transportasi ditangguhkan, ada juga jika pajak belum bayar tidak bisa parkir di area perusahaan,” jelas salah satu manajer HRD yang enggan disebut namanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan tertib administrasi juga bagian dari K3 sehingga menjadi penting. Tertib administrasi juga bagian dari pelaksanaan K3 di lingkungan perusahaan sehingga menjadi wajib baik STNK maupun SIM.
Kelengkapan surat kendaraan bermotor menjadi penting demi keselamatan dalam berkendara. (Yanto)