Morowali, KPonline – Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali pada Selasa, 27 Juli 2021 melakukan rapat terbatas guna menyikapi perkembangan penyebaran Covid19 di Morowali pada akhir akhir ini.
Pertemuan yang dihadiri oleh kepala BPJS Morowali, Kapolres dan Dandim ini juga turut mengundang unsur serikat pekerja yang ada di Morowali di antaranya SPN, FPE SBSI, SBSI, FSPNI, SPIM dan juga FSPMI yang kali ini di wakili oleh Muhammad Zein Al Hasni, Haerun Edi, Syukmin Syah Muhammad Arabi Seniman dan Muhammad Andil S.
Dalam pertemuan yang singkat ini bertempat di kantor bupati Morowali mulai pukul 09.00 WITA sampai pukul 12.30 WITA lebih di fokuskan pada pembahasan fasilitas Kesehatan yang di nilai sangat kurang baik itu di dalam perusahaan atau di tengah tengah masyarakat.
Menyikapi hal ini pemerintah dan perusahaan sepakat akan segera menambah fasiltas kesehatan tersebut dalam waktu dekat.
Terkait pemberlakuan sistem kerja 3 sift 3 regu (3S3R – red ) dinas tenaga kerja dan unsur serikat pekerja menilai ini masih sangat rentan dan tidak efektif dalam pencegahan kerumunan baik di jalanan maupun di dalam pabrik.
Dalam hal ini pemerintah yang di wakili oleh dinas tenaga kerja meminta untuk perusahaan mengkaji ulang sistem kerja tersebut, yang terpenting adalah operasional perusahaan tidak terlalu terganggu tapi tidak juga terjadi kerumunan baik di perusahaan maupun di jalan jalan biasa pekerja berangkat kerja maupun di saat pulang kerja.
Penyebaran Covid19 yang begitu cepat tidak luput dari banyaknya masyarakat yang tidak melakukan pembatasan kegiatan sehari hari.
Pemerintah Morowali meminta agar pekerja yang keluar masuk kabupaten Morowali dalam masa pandemi tanpa kegiatan yang jelas untuk di anggap mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Sanksi ini dinilai membuat jera para pekerja yang selama ini abai dengan pelarangan keluar masuk kabupaten Morowali .
Pemerintah juga meminta agar di setiap perusahaan dibentuk satuan tugas guna menangani pekerja yang terdampak Covid19.
Satuan tugas ini nantinya bekerja guna melakukan deteksi dini dan pencegahan Covid19 di lingkungan perusahaan.
Pemerintah juga meminta agar satgas ini di bentuk dengan keanggotaan dari berbagai unsur baik dari unsur pengusaha maupun unsur serikat pekerja.
Serikat pekerja dan pengusaha harus duduk bersama bersinergi guna mencegah penyebaran Covid19. (Indra)