Pemilik Kendaraan yang Menunggak Pajak akan Didatangi Petugas Samsat ke Rumah

Pemilik Kendaraan yang Menunggak Pajak akan Didatangi Petugas Samsat ke Rumah

Jakarta,KPonline – Bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi pajaknya, siap-siap ya, karena Tim Pembina Samsat akan mendatangi langsung ke rumah Anda. Inisiatif ini adalah bagian dari upaya jemput bola untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Korlantas Polri telah merancang sejumlah strategi guna mendorong masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan. Salah satu caranya adalah dengan mengunjungi kediaman para pemilik kendaraan yang belum memperpanjang pajak mereka.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil karena rendahnya kepatuhan dalam perpanjangan STNK lima tahunan. Dari 165 juta kendaraan terdaftar, hanya kurang dari separuhnya yang melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, kunjungan ini bertujuan agar pemilik kendaraan dapat melunasi kewajibannya. “Kami mengedepankan pendekatan soft power dengan mendatangi rumah-rumah pemilik kendaraan untuk mengingatkan mereka tentang pentingnya membayar pajak dan pengesahan STNK,” ujar Aan dikutip dari laman Korlantas Polri.

Selain kunjungan langsung, Korlantas juga mempertimbangkan penegakan hukum agar lebih banyak masyarakat yang patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan. Langkah ini juga mendukung upaya mendapatkan data kendaraan yang lebih akurat.

Sebagai informasi, membayar pajak kendaraan adalah kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 4 menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor adalah tanggung jawab pemilik kendaraan, baik individu maupun badan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri, menjelaskan alasan utama pemilik kendaraan enggan membayar pajak adalah tingginya biaya balik nama kendaraan, terutama bagi yang membeli kendaraan bekas.

Masyarakat sebenarnya ingin melunasi pajak mereka, namun tingginya biaya balik nama membuat sebagian pemilik kendaraan menunda hingga adanya program pemutihan pajak dari pemerintah daerah.

Pos terkait