Pemprov Umumkan Kenaikan UMP 2025, Upah Buruh Jakarta Jadi Rp 5.396.761,-

Pemprov Umumkan Kenaikan UMP 2025, Upah Buruh Jakarta Jadi Rp 5.396.761,-

Jakarta, KPonline – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

“Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%,” kata Teguh hari ini di Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Bacaan Lainnya

“Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” lanjutnya.

Teguh Setyabudi menambahkan, kenaikan UMP DKI Jakarta itu sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pos terkait