Penandatanganan PKB PT. Namicoh Indonesia Component Periode 2024 – 2026

Bekasi, KPonline – PUK SPAMK FSPMI Namicoh bersama Manajemen PT. Namicoh akhirnya menyepakati selesainya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk Periode 2024-2026, dan kesepakatan PKB tersebut bahkan tanpa adanya pasal Omnibus Law.

Dimana hal tersebut membuat seluruh Karyawan PT. Namicoh Indonesia Component berbahagia dan disambut positif oleh jajaran PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi.

Penandatanganan PKB yang dilakukan di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang pada Rabu (09/10/2024) dihadiri dari pihak Manajemen di antaranya Tjokki Hasan, Robi Ilman dan Agus Rasmanjaya. Sedangkan dari PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi dihadiri oleh Suparno, S.H, Heny Agustianto, S.H, Abdul Haris, S.H dan Suswiyanto, S.H.

Selain itu pimpinan perusahaan Morita San selaku Presiden Direktur dan Asano San selaku Direktur juga hadir yang sekaligus turut menandatangani langsung PKB yang sudah disepakati bersama.

Hadir Nur Hidayah Setyowati, S.E.,MM selaku PLT Kadisnaker Kab. Bekasi bersama rombongan turut menyaksikan dan menandatangani PKB PT. Namicoh Indonesia Component mewakili pemerintah.

Surohman, S.H.,Mkom selaku ketua PUK Namicoh yang juga salah satu anggota DPRD Kab. Bekasi dari Partai Buruh yang telah dilantik pada (05/09/2024) juga turut menandatangani PKB PT. Namicoh mewakili kepengurusan dan seluruh anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Namicoh Indonesia Component.

Penandatanganan PKB PT. Namicoh Indonesia Component berakhir pada pukul 11.11 WIB ditutup dengan foto bersama dari Manajemen, PUK, dan Disnaker Kabupaten Bekasi. (Ocha)