Jakarta, KPonline – Tim kuasa hukum massa aksi yang ditangkap dari Pusat Advokasi Hukum dan Ham (PAHAM), Hoirullah menyampaikan bahwa penangkapan ke 13 mahasiswa secara paksa yang dilakukan aparat tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sebab mahasiswa melakukan aksi dengan damai, tetapi diusir dan dibubarkan secara paksa oleh aparat. Bahkan ditangkap dengan paksa tanpa adanya surat perintah penangkapan.
Hoirullah menambahkan, “Aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Ini negara demokrasi dan zaman sudah masuk era reformasi, jangan mengulang sejarah buruk seperti Orde Baru. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan.”
Sebelumnya, polisi membiarkan aksi mahasiswa sampai pukul 21.00 WIB, ini membuktikan aksi mahasiswa berjalan tertib dan damai, sehingga mahasiswa memilih bertahan di depan Istana Merdeka.
Menurutnya, kericuhan mulai terjadi ketika pasukan pengamanan aksi mulai melakukan pengusiran dan diperparah dengan provokasi yang dilakukan oleh Brimob yang berada di dalam lapangan Monas.
“Massa mulai berlari menjauhi Istana Merdeka menuju Bundaran HI. Pasukan Brimob yang berada di dalam lapangan Monas mulai melakukan pelemparan menggunakan batu yang menyebabkan salah seorang peserta aksi mengalami pendarahan di bagian kepala,” terang Hoirullah di Jakarta, Sabtu (20/10/2017).
Disampaikan Hoirullah, Mahasiswa yang ditangkap seusai unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, belum diizinkan bertemu dengan pihak kuasa hukumnya.
“Semalam, mereka bilang mohon tunggu karena sedang melakukan pendataan. Kita tungguin jam 01.00 WIB, jam 02.00 WIB, dan jam 04.00 WIB (21/10) habis subuh kita temui lagi. Jadi habis subuh kita temui kata pihak dalam jam 08.00 WIB bisa ditemui. Ketika kita masuk tadi penyidiknya belum mau temui kita, padahal kalau diingat dalam KUHP Pasal 54 kita sebagai kuasa hukum berhak mendampingi mereka dalam seluruh proses pemeriksaan,” katanya.
Menurut Hoirullah, jumlah mahasiswa yang ditahan masih simpang siur. Pihak kuasa hukum mengumpulkan data dari koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa tersebut dan didapati ada 13 mahasiswa yang diduga ditahan di Polda Metro Jaya.
“Kita koordinasi dengan korlap, kita kumpulin data-datanya itu awalnya ada 12 yang ditangkap dan ada satu lagi tambahan namanya Ikhsan. Dia itu ketika pasca-aksi mahasiswa membubarkan diri, ketika di Patung Kuda dia ditangkap secara paksa. Kami ingin konfirmasi ada berapa yang di dalam karena belum jelas. Dalam media massa mengklaim ada 9, tapi kan kita punya data dari korlap-korlap yang dikumpulkan ada 13,” kata Hoirullah.
“Dia itu (Ikhsan) ketika pasca aksi mahasiswa membubarkan diri, ketika di patung kuda dia ditangkap secara paksa,” kata Hoirullah. Menurutnya, sampai saat ini tim kuasa hukum belum bisa konfirmasi ke pihak kepolisian, terkait berapa banyak peserta aksi yang ditangkap.
Berikut data 13 nama peserta yang ditangkap polisi dari tim kuasa hukum :
1. Yogi ali (IPB)
2. Aditia (Unriau)
3. Ardi (IPB)
4. Wafiq (UB)
5. Taufiq (UB)
6. Golbi (IPB)
7. Yahya (IPB)
8. Susilo (IPB)
9. Fauzan (Tazkia)
10. Ramdhani (Unpak)
11. Rifki abdul (Akpi Bogor)
12. Gustri (Untirta)
13. Ihsan (SEBI)