Karawang, KPonline – Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 600/6917 kesra pada tanggal 06 November 2018 kepada pimpinan Kapolres Karawang/Dandim 0604 Karawang/Perangkat Daerah Terkait / Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Karawang untuk Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Negatif Fenomena Sosial Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) terhadap Kehidupan dan Perilaku Sosial di Kabupaten Karawang, Selasa (6/11/2018).
Dalam Surat Edaran tersebut oleh Bupati Karawang upaya untuk mencegah dan menanggulangi dampak negatif seiring perkembangan fenomena sosial yang beberapa lalu sempat heboh dengan jumlah Anggota group LGBT di Kabupaten Karawang dengan jumlah kurang lebih 6000.
Teh Celli, panggilan akrab bupati cantik itu. Menghimbau kepada masyarakat atau tokoh agama untuk turut serta dan aktif dalam mencegah menyebarluaskan fenomena sosial Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di lingkungan tempat tinggal masing-masing, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan aparat keamanan sampai ke aparatur pemerintahan tingkat RW dan RT setempat.
Bupati juga menghimbau kepada Pemuka Agama untuk memberikan Materi mengenai Fenomena Sosial LGBT tersebut, di setiap ritual keagamaan seperti pada Khutbah Shalat Jum’at, Konseling atau pembinaan Keagamaan.
Selanjutnya menghimbau kepada Pelaku Usaha tidak boleh memberikan atau memfasilitasi terhadap kelompok yang dapat memicu terjadi nya fenomena sosial LGBT di Karawang.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum juga di himbau dan Aparat Keamanan bekerja sama dengan Polri, Bhabinkantibmas, TNI, Babinsa dan ormas keagamaan untuk aksi cepat tanggap mengambil langkah konkrit dalam menyikapi setiap bentuk laporan dari masyarakat terkait ada nya dengan aktifitas kegiatan fenomena sosial LGBT dengan tetap mengedepankan asas nondiskriminasi dengan sesuai peraturan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Perangkat Daerah juga di beri wewenang untuk di berikan tugasdi bidang Sosial dan Kemasyarakatan serta kesatuan bangsa dan politik bersama dengan instansi vertikal dan Organisasi keagamaan secara internal melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi kepada seluruh unsur masyarakat mengenai Fenomena Sosial LGBT tersebut.