Labuhan Batu, KPonkine – Khusus untuk Buruh Perkebunan, Semoga bisa lebih Cerdas.
“PENDERES DAN PEMANEN KELAPA SAWIT TIDAK DIBENARKAN HUBUNGAN KERJANYA BERDASARKAN PKWT.
Oleh:Anto Bangun
Sek KC.FSPMI Labuhanbatu.
Manipulasi peraturan perundang- undangan demi mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya adalah hal yang lazim dilakukan oleh beberapa management perusahaan perkebunan swasta dan BUMN.
Salah satunya mengubah hubungan kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada pekerjaan yang jenis dan sifatnya tetap atau pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi.
Untuk mengetahui apakah satu jenis pekerjaan itu pekerjaan pokok atau pekerjaan pendukung proses produksi maka yang pertama harus kita ketahui adalah tentang ALUR.
Apa itu Alur..?
ALUR dalam hubungan kerja adalah” serangkaian kegiatan pekerjaan dari awal sampai akhir dari kegiatan usaha atau kegiatan pendukung usaha”
Apa itu Pekerjaan Pokok/Tetap.
Pekerjaan pokok/tetap adalah”Pekerjaan yang wajib ada dalam alur kegiatan usaha, dan apabila pekerjaan itu tidak ada maka kegiatan usaha akan sangat terganggu atau kegiatan usaha bisa terhenti”
Pasal 59 ayat (2) UU.No.11/2020 tentang Ciptakerja Juncto
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menyebutkan.
“Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”
Apakah pekerjaan Penderes Karet dan Pemanen Kelapa Sawit termasuk pekerjaan pokok/tetap.
Dari sifat dan jenisnya Pekerjaan Penderes Karet dan Pemanen Kelapa Sawit bukan jenis pekerjaan yang sifatnya sementara dan musiman, atau pekerjaan yang dapat selesai dalam waktu tertentu.
Pekerjaan Penderes Karet dan Pemanen Kelapa Sawit merupakan jenis pekerjaan pokok/ Tetap, karena dilakukan terus menerus.
Analisa berikutnya, Pekerjaan Penderes Karet dan Pemanen Kelapa Sawit bila ditiadakan dari Perusahaan Perkebunan maka kegiatan perusahaan akan terganggu dan bisa berhenti total.
“Pekerjaan pokok atau yang bersifat tetap adalah pekerjaan yang memenuhi unsur terus-menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman”
Maka dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan, bahwa Pekerjaan Penderes Karet dan Pemanen Kelapa Sawit, tidak dibenarkan hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) Outsourcing, Alih Daya, Kontrak dan Harian Lepas.
Pekerjaan Penderes Karet dan Pemanen Kelapa Sawit hubungan kerjanya wajib berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Bagaimana bila disebuah perusahaan perkebunan ditemui pekerjaan Penderes Karet dan Pemanen Kelapa Sawit, hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/ Borongan/ Kontrak/Outsourcing (Alih Daya) dan apa yang harus dilakukan.
1.Bila pekerja Penderes Karet dan Pemanen Kelapa Sawit tidak terdaftar sebagai anggota Serikat Pekerja diperusahaan perkebunan tersebut, dapat langsung melaporkan perusahaan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi atau ke Kantor UPT nya yang ada dikabupaten.
Bila tidak memahami dapat meminta bantuan kepada pihak lain untuk bertindak sebagai kuasa pendamping ataupun kuasa hukum.
2.Bila Pekerja Penderes Karet dan Pemanen Kelapa Sawit terdaftar sebagai anggota organisasi serikat pekerja diperusahaan tersebut, maka pengurus organisasi serikat pekerjanya wajib membuat pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi atau pada kantor UPT nya yang ada di Kabupaten.
Apabila pengurus serikat pekerjanya tidak mau melaporkan/ mengadukan, maka pekerja Penderes Karet dan Pemanen Kelapa Sawit dibenarkan untuk mencari kuasa pendamping maupun kuasa hukumnya untuk pelaporannya.
Bagaimana bila pihak pengawas ketenagakerjaan tidak menindak lanjuti laporan pengaduan.
Laporkan pengawasnya ke Gubernur, Menteri Tenagakerja dan DPR komisi yang membidangi ketenagakerjaan dan pemerintahan, dan laporan harus dilakukan terus menerus sampai terjadi perubahan hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT.
Khusus Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang sudah terdaftar sebagai anggota Rooundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan International Sustainability and Carbon Certification (ISCC) lakukan komplain langsung ke RSPO dan ISCC, jangan ke lembaga sertifikasinya, sebab kapasitas lembaga sertifikasinya sama dengan perusahaan perkebunan tersebut.
Publikasikan semua laporan pengaduan ke sejumlah media massa, agar semua publik mengetahui tentang perusahaan tersebut banyak melakukan pelanggaran, dan buruknya kinerja Pengawas Ketenagakerjaan yang tidak merespon dan menindak lanjuti laporan pengaduan
“Berfikirlah dengan akal sehat, sebab akal sehat adalah cara yang efektif untuk menghapus sistim pembodohan kepada Buruh, Buruh bukan orang bodoh tetapi tersugesti oleh sistem pembodohan yang diciptakan oleh pengusaha, Buruh sejatinya adalah sekumpulan orang kuat, kalau dia bersatu rezimpun bisa ambruk”
“Bersama kita berjuang menegakkan supremasi hukum ketenaga kerjaan, Buruh bukan budaknya negara juga bukan budaknya pengusaha, dan bukan ladang bisnis oknum pengurus serikat pekerja bentukan perusahaan”