Pendidikan Advokasi Lanjutan PUK SPAMK FSPMI PT SAI : Meningkatkan Kapasitas Anggota dalam Mediasi dan Advokasi

Pendidikan Advokasi Lanjutan PUK SPAMK FSPMI PT SAI : Meningkatkan Kapasitas Anggota dalam Mediasi dan Advokasi

Mojokerto, KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT Surabaya Autocomp Indonesia menggelar acara Pendidikan Advokasi Lanjutan di RM Kebun Pring Mojokerto, pada hari Minggu (17/11/2024). Acara ini dihadiri oleh 41 anggota yang antusias untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam hal advokasi.

Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan sambutan dari Ketua PUK SPAMK FSPMI PT SAI, Reo Garsia Subagio. Dalam sambutannya, Reo menekankan pentingnya pendidikan bagi buruh, yang tidak hanya terbatas pada aksi turun ke jalan, tetapi juga harus terdidik dalam hal hukum dan advokasi. Oleh karena itu, PUK SPAMK FSPMI PT SAI memfasilitasi dengan berbagai pelatihan dan seminar untuk memperkuat kemampuan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka secara lebih efektif.

Materi pertama disampaikan oleh Elsa Ardhilia Putri, seorang praktisi hukum dari LBH Surabaya, yang membahas mengenai pentingnya advokasi dalam dunia perburuhan. Elsa menjelaskan berbagai teknik dan pendekatan yang dapat digunakan oleh buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja. Selain itu, Elsa juga memberikan pemahaman mengenai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, serta bagaimana buruh bisa mengoptimalkan advokasi hukum untuk memperjuangkan haknya.

Materi kedua diisi oleh Habibus Shalihin, yang mengupas tuntas tentang mediasi dalam hubungan industrial. Habibus memaparkan pentingnya mediasi sebagai salah satu cara efektif untuk menyelesaikan perselisihan antara buruh dan perusahaan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbelit. Dalam sesi ini, peserta diberikan pengetahuan tentang teknik mediasi yang baik, serta bagaimana peran mediator dapat menciptakan solusi win-win bagi kedua belah pihak.

Acara ini ditutup dengan harapan dari PUK SPAMK FSPMI PT SAI agar peserta dapat menjadi mediator yang baik dan dapat menyelesaikan masalah sehingga tidak sampai terjadi perselisihan hubungan industrial. (Infokom Puk Sai)