Pendukung RUU CIPTA KERJA Adalah Covid-19 Yang Sebenarnya

Pendukung RUU CIPTA KERJA Adalah Covid-19 Yang Sebenarnya

Bekasi, KPonline – Rapat Kerja pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI kejar tayang bahas RUU CIPTA KERJA bahkan pembahasan dilakukan hingga malam hari. Bukti nyata wakil rakyat tak lagi peduli dengan rakyat kini sedang dipertontonkan secara langsung didepan kita, Sabtu (3/10/2020), ayaknya sebuah sinetron badan legislasi DPR RI yang katanya wakil rakyat sangat lihai bermain peran.

Dari 9 Fraksi (575) yang melakukan rapat kerja dengan DPD RI dan pemerintah dalam pengambilan keputusan ditingkat badan legislasi DPR RI terkait omnibuslaw cipta kerja, 7 fraksi mendukung dibawa untuk dibahas ditingkat II dan 2 fraksi menolak omnibuslaw dibahas ditingkat II.

Partai Demokrat menolak RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) karena tidak memiliki urgensi di tengah pandemi Covid-19, cacat substansi dan cacat prosedur. Perwakilan fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menilai banyak hal yang harus dibahas secara mendalam dan komprehensif. Ia meminta agar pembahasan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan.

“Berdasarkan itu maka kami partai demokrat menyatakan menolak RUU Ciptaker ini. Kita tidak perlu terburu-buru. Ini penting agar produk yang dihasilkan dari RUU Ciptaker tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya,” kata Hinca dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I, Sabtu (3/10).

Supratman mengatakan pembahasan di tingkat Panitia Kerja memang sudah rampung sehingga Baleg dan pemerintah akan langsung mengambil keputusan di tingkat pertama. Setelah ditetapkan di tingkat pertama, RUU Cipta Kerja ini tinggal diketok di rapat paripurna.

“Mau ngapain lagi, kan udah selesai Panjanya. Bukan apa-apa, hanya karena sudah selesai di tingkat Panja,” kata politikus Gerindra ini.

Hari ini, pemerintah dan Baleg membahas hasil pembahasan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Pembahasan berlangsung sejak 14.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 19.00 WIB.

Dalam pembahasan sebenarnya ada sejumlah isu yang masih menjadi perdebatan, utamanya menyangkut aturan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah mengusulkan perubahan besaran pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Covid-19 yang sebenarnya akan menghabisi masa depan buruh ada di 7 fraksi pendukung omnibuslaw cipta kerja.

Penulis : Yanto