Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dipangkas, Direktur Eksekutif Nasional Jamkeswatch Angkat Bicara

Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dipangkas, Direktur Eksekutif Nasional Jamkeswatch Angkat Bicara

Bekasi, KPonline – Adanya surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021, hal ini menjadi sorotan Jamkeswatch Nasional.

Banyak masalah bermunculan yang kemudian terjadi di masyarakat secara nasional ketika mau berobat ke Rumah Sakit seperti disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Jamkeswatch Nasional Daryus, Jumat (13/05/2022).

Bacaan Lainnya

Daryus menilai, sejak awal musim Pandemi melanda Indonesia hingga saat ini, seharusnya instansi terkait mensinkronisasikan dari dua sisi ketika melakukan “cleaning” data dengan cara mengeluarkan dan mendaftarkan kembali peserta baru di segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD/APBN.

“Angka kemiskinan cenderung meningkat pasca Pandemi melanda republik ini, harusnya peserta BPJS Kesehatan yang ada di segmen PBI bisa ditambahkan bukan dipangkas begitu saja,” tutur Daryus dalam keterangannya, Jumat (13/05/2022).

Menurutnya, Kepmensos Nomor 92/HUK/2021 menjadi momok permasalahan yang harus segera dituntaskan. Jamkeswatch secara nasional banyak menemukan masyarakat merasa kesulitan ketika mau berobat.

“Ini akan menjadi isu nasional di hari buruh (May Day) besok yang akan digelar di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. Kita dari Jamkeswatch Indonesia secara tegas menolak Kepmensos Nomor 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021. Negara harus bertanggung jawab ketika ada rakyatnya yang butuh jaminan kesehatan, karena sehat adalah hak rakyat,” seru pria asal Betawi itu.

Dalam hal ini Jamkeswatch akan terus memantau sisi layanan kesehatan secara nasional. Karena dengan banyaknya temuan-temuan janggal dalam layanan kesehatan di setiap kota/kabupaten.

“Terkesan tidak manusiwi, masyarakat sudah merasa kesulitan semenjak Pandemi, ditambah Jamiman kesehatannya di Non Aktifkan. Begitu juga dengan peserta PBI yang akan melakukan reaktifasi dengan acuan, dan parameternya harus sudah terdaftar disistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika tidak terdaftar di DTKS peserta tersebut tidak bisa lagi untuk melakukan Reaktifasi BPJS Kesehatannya,” tutur Daryus dengan gamblang.

Masih kata Daryus, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch pernah melakukan audiensi dengan pihak Kementrian Sosial (Kepmensos) yang diwakili oleh Dirjen Kemensos, mereka beranggapan alasan di Non aktifkan peserta PBI APDB/APBN adalah peserta meninggal dan data ganda

“Yang lebih lucunya lagi setiap Rumah Sakit selalu beracuan dengan memberikan waktu 3×24 jam yang ada di Permenkes 28/2014 untuk pengurusan jaminan saat melakukan perawatan. Sedangkan di satu sisi sudah tidak ada lagi bikin BPJS bisa langsung aktif atau sampai 3 hari langsung aktif. BPJS Kesehatan sebagai lembaga negara sudah jangan bicara lagi untung dan rugi,” paparnya tegas. (Jhole)

Pos terkait