Penetapan UMK/UMSK Kota Makassar Berlangsung Dramatis

Penetapan UMK/UMSK Kota Makassar Berlangsung Dramatis

Makassar, KPonline – Bertempat di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jl Andi Pangerang Pettarani, suasana Aksi mengawal Sidang Pleno Penetapan UMK/UMSK Kota Makassar, Jumat (13/12/2024) dipenuhi Ketegangan dan Berjalan Dramatis.

Mengapa demikian karena dalam hasil Rapat yang di setujui hanya menetapkan UMSK di 2 Sektor saja, dari 5 Sektor yang di usulkan oleh Dewan Pengupahan perwakilan Serikat Pekerja. 2 Sektor yang di setujui yakni Sektor Industri Makanan dan Sektor Transportasi & Pergudangan.

Hal itulah yang membuat saudara TAUFIK selaku Sekretaris DPW FSPMI SULSEL Mengatakan bahwa keputusan ini sangatlah tidak adil karena Sektor yang memiliki tingkat resiko kerja lebih tinggi justru tidak dimasukkan kedalam sektor yang mendapatkan UMSK.

“TAUFIK pun mengungkapkan kekecewaannya karna tidak berbanding lurus dengan apa yang di putuskan dalam rapat penetapan upah, harusnya dari sektor Kelistrikan yang mempunyai tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi itu yang di Prioritaskan untuk dimasukkan ke UMSK, diapun menyampaikan bahwa kenapa UMSK ini di hadirkan karna Membedakan Pekerja dengan resiko tertentu ada penambahan upahnya makanya UMSK ini di hadirkan.ungkapnya pada saat di wawancarai oleh Wartawan.

“Karna belum puas dengan hasil rapat, para Peserta Massa Aksi atau Buruh yang ikut dalam Aksi itupun tetap Bertahan meski di guyur hujan.

Setelah bertahan sampai sore Kejadian yang sangat Dramatis itu pun mulai terjadi ketika KADISNAKER kota Makassar hendak meninggalkan kantor, para peserta Massa Aksi tetap meminta untuk dilakukan pengkajian ulang terkait hasil penetapan. Dan massa aksi mencegah KADISNAKER untuk meninggalkan lokasi sebelum aspirasi mereka didengar dan tersampaikan.

Akhirnya, dengan dikawal aparat kepolisian dan beberapa peserta aksi dan juga dewan pengupahan perwakilan serikat, akhirnya KADISNAKER kembali masuk ke ruangan dan menerima aspirasi massa aksi untuk kembali Merundingkan UMSK yang jadi pokok pembahasan.

“Berdasarkan analisa resiko pekerjaan sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin (KBLI D), Dewan Pengupahan Kota Makassar Merekomendasikan Sektor tersebut untuk dimasukkan dalam tambahan UMSK,karna Beberapa uraian salah satunya iyalah Bahwa aktivitas pekerjaan tersebut rentang terjadi kecelakaan kerja seperti cacat ringan, cacat tetap hingga kematian.

Setelah mengkaji beberapa pertimbangan, akhirnya menemui hasil yang sedikit memuaskan, karna sudah menyetujui untuk penambahan Sektor menjadi 3 Sektor yang disetujui UMSK nya.sektor yang ditambahkan iyalah Sektor Listrik,Gas,Uap/Air Panas dan Udara Dingin (KBLI D). dengan kenaikan 2%.

“Dan demikian jumlah besaran dari hasil Rapat Sidang Pleno penetapan UMK/UMSK Kota Makassar Sebagai berikut :

Menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) thn 2025 sebesar 6,5%
– Rumus : UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025
– Rp. 3.643.321 + 236.815,865 = Rp. 3.880.136,865

Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025
1. Sektor Pengolahan Makanan ditetapkan sebesar 1%.yaitu Rp 3.880.136,865 + Rp 38.801,368 = Rp 3.918.938,233
2. Sektor Pengangkutan & Pergudangan ditetapkan sebesar 1,5% yaitu Rp. 3.880.136,86 + Rp. 58.202,052 = Rp 3.938.338,917
3. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ditetapkan sebesar 2% yaitu Rp 3.880.136,865 + Rp 77.602,737 = *Rp 3.957.739,602

Oddank – Kontributor Makassar