Medan,KPonline – Pengawas Ketenagakerjaan pada Kantor Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan (UPT. Wasnaker) Wilayah V Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Provsu) di Kota Padangsidempuan, melakukan pemeriksaan terhadap jajaran manajemen PT. Permata Hijau Sawit (PT. PHS) Kebun Papaso, bertempat di Kantor UPT. Wasnaker Wilayah V di Kota Padangsidempuan, pada Kamis (19/08/2021).
Kepala UPT. Wasnaker Wilayah V Disnaker Provsu, Ali Sakban, ST saat dikompirmasi awak media ini, Jum’at (20/05/2021) membenarkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT. PHS Kebun Papaso, anak perusahaan Permata Hijau Group (PHG) yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas.
“Ada dua orang personil Pengawas Ketenagakerjaan yang kami tugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT. PHS Kebun Papaso di Kabupaten Padang Lawas. Selama proses pemeriksaan tersebut didampingi oleh Kasi Penegakkan hukum di kantor kami ini,” sebut Ali Sakban.
“Pemeriksaan terhadap manajemen PT. PHS Papaso ini, didasari atas surat pengaduan dan penegakkan hukum ketenagakerjaan di PT. PHS Papaso dan dugaan kriminalisasi buruh oleh pengurus serikat pekerja KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas, tertanggal 05 Mei 2021,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Ali Sakban, pihaknya menerbitkan Surat perihal Panggilan II bernomor : 254-7/DTK-SU/WIL.V/2021, tertanggal 12 Agustus 2021, kepada Pimpinan PT. PHS Papaso dan Pimpinan Perusahaan Alihdaya PT. PHS Papaso. Serta surat perihal panggilan kepada pengurus KC FSPMI Padang Lawas,” terangnya.
Disebutkan Ali Sakban, hasil pemeriksaan tersebut, nantinya akan dibuatkan laporannya oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan tugas pemeriksaan dan akan disampaikan kepada masing-masing pihak. Apakah statusnya ditingkatkan atau tidak, nanti akan dilihat dari hasil laporan pemeriksaan tim pengawas ketenagakerjaan yang sudah bekerja.
“Kami juga menyampaikan kepada pihak perusahaan agar tetap berkomitmen tinggi menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan dan menjaga hubungan baik terhadap pekerja dan serikat pekerja,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas, Maulana Syafi’i, SH. I memberikan apresiasi kepada Kepala UPT. Wasnaker Wilayah V Disnaker Provsu yang telah bersikap tanggap dan responsip atas surat laporan pengaduan yang disampaikan pihaknya kepada instansi pemerintah yang berwenang di bidang pengawasan ketenagakerjaan tersebut.
“Sesuai isi surat perihal panggilan bernomor : 253-7/DTK-SU/WIL.V/2021 tertanggal 12 Agustus yang ditujukan kepada kami. Pada proses pemeriksaan kemarin, kami menyampaikan dokumen berupa bukti pencatatan PUK SPAI FSPMI PT. PHS Kebun Papaso dari Kantor Disnaker Padang Lawas,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, juga menyampaikan dokumen daftar anggota PUK SPAI FSPMI PT. PHS Kebun Papaso, Kesepakatan Bipartit tertanggal 23 Juni 2020 dan juga stempel PUK SPAI FSPMI PT. PHS Kebun Papaso. “Kami berharap dan meminta agar kiranya pihak UPT. Wasnaker Wilayah V Disnaker Provsu dapat bersikap netral dan bertindak adil sesuai ketentuan yang berlaku dalam menangani laporan pengaduan dari FSPMI Padang Lawas ini,” pintanya. (MS)