Pengertian Upah Minimum, Sekda Garda Metal FSPMI Sumut : Membayar Upah Lebih Rendah dari Ketentuan Pidana Kurungan Badan

Pengertian Upah Minimum, Sekda Garda Metal FSPMI Sumut : Membayar Upah Lebih Rendah dari Ketentuan Pidana Kurungan Badan
Oplus_131072

Medan,KPonline, – Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum?. Dalam hal ini mungkin masih banyak Masyarakat, Pekerja atau pencari kerja yang belum mengetahui apa itu yang dimaksud dengan Upah Minimum. Dalam kesempatan ini kami coba depenisikan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tentu, pada pandangan awam Upah adalah gaji atau penghasilan yang didapatkan karena telah bekerja melalui tenaga ataupun jasa (pemikiran).

Perlu diketahui, Upah Minimum adalah batas upah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sesuai usulan dari Dewan Pengupahan. Lalu apa itu Dewan Pengupahan : Dewan Pengupahan adalah Lembaga yang dibentuk untuk sebagai pengusul Upah Minimum yang meliputi Negara yaitu Dewan Pengupahan Nasional (DePeNas), Dewan Pengupahan Provinsi (DePeProv)) dan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota (Depeda).

Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari unsur Pekerja (Serikat Pekerja), unsur Pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo) dan Unsur Pemerintahan. Dalam kerjanya, Dewan Pengupahan sendiri mengusulkan Upah Minimum berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL), melakukan surve Kebutuhan Hidup Layak dari harga kebutuhan pokok dipasar-pasar dengan mekanisme untuk satu orang Pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Perlu diketahui, di Indonesia, Upah Minimum terdiri dari berbagai macam diantaranya :

Pertama, Upah Minimum Provinsi, disingkat UMP. UMP adalah upah yang berlaku di satu Provinsi (Skala wilayah). Meskipun seluruh provinsi di Indonesia menetapkan UMP, akan tetapi UMP tidak sepenuhnya diberlakukan di semua Provinsi di Indonesia. UMP hanya berlaku untuk Provinsi Khusus atau Daerah Istimewa saja. Semisal Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh Nangroe Darussalam. Namun UMP dapat juga diberlakukan di Provinsi yang baru Terbentuk/Pemekaran. Dan UMP juga diberlakukan di Provinsi atau Kabupaten maupun Kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau yang belum ada Dewan Pengupahan Daerah.

Kedua, Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) adalah Upah Minimum yang ditetapkan khusus untuk sektor-sektor Industri tertentu di suatu Provinsi. Sektor tertentu yang dimaksud memiliki Karakteristik, Jenis Produksi dan Resiko Kerja. Beberapa sektor Industri misalnya, Perkayuan, Logam, Eletronik, Perkebunan, Kehutanan, Logam Automotif, Mesin dan lain sebagainya. Sama seperti UMP, UMSP hanya berlaku untuk Provinsi atau Kabupaten Kota yang khusus atau yang tidak menetapkan UMK dan atau yang tidak ada Dewan Pengupahan Daerahnya.

Ketiga, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK merupakan batasan upah didalam satu Daerah. UMK diberlakukan di setiap Kabupaten dan Kota yang ada di seluruh Indonesia (Skala daerah). Sama seperti UMP, UMK ditetapkan oleh Walikota atau Bupati atas usulan dari Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) yang mewakili dari unsur Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah. Apabila Walikota/Bupati telah menetapkan UMK, maka didaerah tersebut wajib menggunakan sistem pengupahan UMK dan tidak lagi menggunakan UMP.

Keempat, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). UMSK adalah Upah Minimum yang ditetapkan khusus untuk sektor-sektor tertentu di suatu kabupaten/kota. Sektor tertentu yang dimaksud memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta memiliki tuntutan kerja yang lebih berat atau spesifikasi yang diperlukan. UMSK sendiri wajib diberlakukan di Daerah yang telah menetapkan sesuai dengan keputusan Walikota, Bupati maupun Gubernur di satu Provinsi. Adapun setiap Sektor Usahanya, dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Upah Minimum Sektoral tidak boleh lebih rendah dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) ataupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dalam perjalanannya, UMSP dan UMSK sempat dihapus pemberlakuannya pada UU Cipta Kerja, namun hadir kembali setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Dengan pencabutan itu, semua ketentuan dan turunan dari UU Cipta Kerja pada Klaster Ketenagakerjaan juga otomatis dibatalkan.

Itulah empat jenis Upah Minimum yang ada di Indonesia. Semua terlihat sama tetapi tidak serupa. Seperti disampaikan diawal, Upah Minimum hanya berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun. Jika terdapat pelanggaran atau membayar Upah tidak sesuai (lebih rendah) dengan Upah Minimum yang berlaku maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa denda sampai dengan Pidana Ketenagakerjaan yaitu kurungan badan.

Lebih luas, dalam ketentuannya, Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan tidak lagi lajang (sudah berkeluarga) bisa menggunakan Struktur Skala Upah (SSU). Hal itu bisa disusun melalui mekanisme perundingan Perjanjian Bersama, atau yang lebih mengikat masuk dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atas dasar pemeriksaan dan kesepakatan bersama antar pihak (Pekerja dan Pemilik usaha) dan diketahui oleh Pemerintah yang terkait.

Demikian sedikit pengetahuan tentang Upah Minimum, semoga bisa mencerahkan bagi Pemberi Kerja, para Pekerja Buruh, para Calon Pekerja atau Pelajar yang akan memasuki dunia kerja.

Referensi :

1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengupahan

3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 Tentang UU Cipta Kerja. (MP)