Bekasi, KPonline – Mengurus jenazah merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Dalam syariat Islam, ada beberapa tata cara yang harus dipenuhi saat mengurus orang yang sudah meninggal. Mengingat hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah, tentu tata cara mengurus jenazah perlu diketahui setiap muslim.
Melansir dari NU Online, setidaknya ada empat kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim terhadap orang yang meninggal, seperti memandikan, mengkafani, mensalati, dan mengubur. Dalam pelaksanaannya, setiap muslim dianjurkan untuk menerapkan sesuai sunnah yang telah ditentukan.
Mengurus jenazah dari memandikan hingga menguburkan perlu diketahui setiap muslim. Hal ini karena mengurus jenazah bersifat wajib bagi seluruh atau sebagian orang di sekitarnya saat mereka masih hidup.
Kelancaran pengurusan jenazah tak lepas dari para penggali kubur di TPU. Penggali kubur di TPU pasir tanjung Kabupaten Bekasi misalnya di masa pandemi covid-19 setiap hari menerima order penggalian liang kubur dari 5 hingga 18 liang kubur.
Salah satu petugas penggali liang kubur di TPU Pasir Tanjung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Suwarno, Minggu (11/7/2021) kepada media Perdjoeangan menyampaikan order penggalian liang kubur lumayan banyak namun cukup melelahkan.
“Tanah yang cukup keras di TPU Pasir Tanjung membuat kami lumayan lama menyelesaikan satu liang kubur bahkan hingga dini hari kami mengerjakan,” katanya.
Ia menambahkan terlebih ketika kami harus menguburkan jenazah covid-19, walaupun memakai APD ada rasa was-was dan kwatir walaupun dengan APD namun juga itu tugas kami. (Yanto)