Pasuruan, KPonline – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pasuruan dibawah pimpinan M. Nasrup S.H. didampingi kedua anggotanya Misbah S.H. dan Titin S.H. menerima kedatangan Pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Pasuruan di Sekretariat Bawaslu Jl. Untung Suropati No. 23 Purutrejo Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Jum’at (19/08/2022).
Kedatangan Exco Partai Buruh Kabupaten Pasuruan dipimpin langsung oleh Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Pasuruan Memed Hermanto S.H. serta turut hadir juga dalam audiensi pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Pasuruan yang lain Samsul Arifin, Adi Kurniawan, Ely Suyanti, dan Sulifah.
Hal yang penting disampaikan Memed Hermanto adalah maksud dari tujuan audiensi yaitu sebagai bentuk perkenalan Exco Partai Buruh Kabupaten Pasuruan kepada Bawaslu Kabupaten Pasuruan dan kami menyadari sebagai partai baru akan mengalami banyak kendala, sehingga butuh masukan dari Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu terkait sisi-sisi pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Kab. Pasuruan M. Nasrup menjelaskan, jika pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dari segi teknis pelaksanaan masih sama dengan Pemilu Serentak 2019. Hanya saja dia menegaskan, ada sedikit perbedaan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada aturan bagi partai nonparlemen untuk dibuktikan kepengurusannya harus melalui verifikasi faktual dan administrasi.
(Kontributor Pasuruan)