Pengurus PUK ISEKI Kupas Tuntas Bandingkan UU No.13 Tahun 2003 Dengan RUU Ciker

Pengurus PUK ISEKI Kupas Tuntas Bandingkan UU No.13 Tahun 2003 Dengan RUU Ciker

Pasuruan, KPonline – Seperti yang sudah ramai diperbincangkan oleh kalangan buruh, lebih khususnya anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI-KSPI) yang dengan tegas menolak lahirnya RUU Omnibus Law cipta kerja (Ciker).

Bertempat di kantin Perusahaan, para pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT ISEKI INDONESIA meluangkan waktu setelah pulang kerja pukul 16.30 WIB untuk kupas tuntas bandingkan UU No.13 Tahun 2003 dengan RUU Omnibus Law Ciker klaster Ketenagakerjaan, Senin (9/3/2020).

Bacaan Lainnya

Dengan menggunakan media proyektor nampak para pengurus tampak terlihat serius melihat dan mendengarkan perbandingan keduanya yang disampaikan oleh Sekertaris umum, Ari Wicaksono.

Dari penjelasannya Ari, tidak ada baiknya sama sekali bagi kita kaum buruh Indonesia terhadap RUU Ciker khusus klaster Ketenagakerjaan tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security). Hal ini tercermin dari 9 alasan berikut:

a. Hilangnya upah minimum (UMK&UMSK)
b. Hilangnya pesangon
c. Outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan
d. Pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup
e. PHK semakin mudah
f. Waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif
g. TKA “buruh kasar” berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar
h. Jaminan sosial terancam hilang dan
i. Sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

Dengan alasan diatas tentunya sebagai buruh/pekerja manapun harus menolak RUU Omnibus Law Ciker. (Dede Faisal RA)

Pos terkait