Bekasi, KPonline – Salah satu perusahaan Grup Bakrie diduga tidak menjalankan isi perjanjian bersama (PB) tentang pembayaran sisa pesangon yang dicicil, bahkan menghentikan pekerja kontrak secara sepihak tanpa dibayar upahnya selama 2 bulan.
Dampaknya pada tanggal 15 November 2021 perwakilan Ex pekerja yang di PHK mendatangi PT. Bakrie Metal Industries yang beralamat di Jl. Kaliabang Bungur, No.86 RT.004/ RW.02, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dengan didampingi Serikat Pekerja FSPMI, mereka datang menanyakan cicilan sisa pesangon PHK yang belum dibayarkan dan 50% gaji yang belum dibayarkan sejak Mei 2020 hingga Maret 2021.
“Sesuai dalam PB, cicilan pesangon seharusnya dimulai bulan Mei 2021 mulai dicicil, saat ketemu dengan direksi, pekerja dijanjikan diakhir bulan Juli 2021 tetapi aktualnya tidak terjadi pembayaran,” jelas ex pekerja anggota SPL FSPMI yang enggan disebut namanya.
Kedatangan mereka bukan kali pertama, namun sudah berkali-kali perwakilan datang dan meminta baik-baik hak mereka yang belum dibayarkan. “Bayarkan hak kami, kami lapar, kami butuh makan,” teriaknya.
Menurut Ketua PUK SPL FSPMI PT. Bakrie Metal Industries Nuzulul, bukan hanya ex pekerja PT. Bakrie Metal Industries yang PHK saja yang datang menagih haknya, namun ada pekerja kontrak yang diputus kontraknya sepihak oleh Pengusaha Bakrie dan upahnya pun belum dibayar selama 2 bulan. (Yanto)