Pengusaha & Serikat Pekerja PT. Tsingsan Steel Indonesia Gelar Harmonisasi di Kantor Bupati Morowali

Pengusaha & Serikat Pekerja PT. Tsingsan Steel Indonesia Gelar Harmonisasi di Kantor Bupati Morowali

Morowali, KPonline – Harmonisasi industri antara pengusaha dengan serikat pekerja PT. Tsingsan Steel Indonesia dilaksanakan di kantor bupati morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (4/3/2021).

Ada 4 serikat pekerja yang melakukan harmonisasi diantaranya Serikat Pekerja Nasional (SPN), serikat Pekerja SPIM, Serikat Pekerja SMIP dan SPL FSPMI.

Ke 4 serikat pekerja tersebut semuanya ada dalam satu perusahaan sehingga serikat pekerja/serikat buruh mengangkat permasalahan-permasalahan antara lain :

Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyampaikan permasalahan Peraturan Perusahaan (PP) yang menurutnya perlu di lakukan pengkajian dan peninjauan ulang karena terdapat pasal yang dianggap merugikan buruh, juga penempatan jabatan dimana beberapa pengawas dan admin yang sangat minim pengetahuan dalam menjalankan tugas.

Termasuk ada peraturan siluman yang kerap terjadi, bahkan ada beberapa karyawan yang tidak sesuai peraturan perusahaan.

Dalam kesempatan ini SP SPIM menyampaikan tentang penerapan sistem kerja 3 shift /3 regu yang dikeluhkan sebagian besar karyawan dan cuti normal yang hanya di berlakukan di beberapa perusahaan.

Begitu juga Serikat Pekerja SMIP mengajukan kepada perusahaan agar melakukan sosialisasi kepada karyawan yang belum berserikat dan karyawan baru agar bisa bergabung dengan serikat pekerja.

AFSAR menambahkan agar dibuatkan akses jalan yang di khususkan bagi para pekerja agar para pekerja dengan leluasa dalam menggunakan jalan tanpa mengganggu aktivitas warga di luar perusahaan

Sementara itu Serikat Pekerja Logam FSPMI yang di wakili Muhammad Arabi Seniman menyampaikan berdasarkan hasil verifikasi sampai saat ini mengapa belum melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan sebab alasan kami pada saat itu cukup logis yaitu telah terjadi suatu tindakan intimidasi dengan di PHK nya para pengurus Serikat Pekerja.

Muhammad Arabi juga menanyakan bagaimana prosedurnya apabila timbul persoalan industrial dengan diberhentikannya seseorang karyawan secara sepihak dengan tuduhan-uduhan yang sepihak pula tanpa diberikan kesempatan untuk menjelaskan permasalahannya, apalagi dengan UU Cipta Kerja. oleh karena itu kami meminta untuk segera dibentuk LKS bipartit dan Dewan Pengupahan Kabupaten dengan perwakilan unsur pemerintah, serikat pekerja, unsur pengusaha (bukan perwakilan HRD)

Dari informasi yang diterima Media Perdjoeangan yang hadir dalam harmonisasi tersebut antara lain KATSAIN ketua PC SPN, AFDAL ketua SP SPIM, AFSAR mewakili SP SMIP dan juga dari SPL FSPMI Morowali MUHAMAD ARABI SENIMAN, pihak perusahaan dan pemerintah. Semua yang dibicarakan akan segera direalisasi agar bisa mewujudkan hubungan industrial berkeadilan. (Yanto)