Jakarta, KPonline – Sampai kamis malam (12/12) pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Hal itu disebabkan belum adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho.
“Kami telah melakukan rapat secara maraton sebetulnya, mulai tanggal 9, 10 bahkan hari ini juga. Tanggal 9 kita sudah bisa menetapkan UMP-nya ya, dan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ada perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha,” kata Hari Nugroho.
Hari mengatakan dalam rapatnya selama 3 hari itu belum ada kesepakatan antara pihak pengusaha dan serikat buruh terkait berapa banyak sektor yang masuk UMSP. Pengusaha hanya meminta 5 sektor, sedangkan buruh meminta 13 sektor masuk UMSP.
“Dengan rapat yang dari tanggal 10-11 tadi, ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan.Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada 5 sektor,” ujarnya.
Hari mengatakan sejauh ini belum ada pembicaraan soal angka UMSP. Penetapan UMSP ini molor dari jadwal yang sudah ditetapkan yakni selambatnya Rabu kemarin.
Menanggapi alotnya sidang pengupahan tersebut, KSPI DKI beserta afiliasi dibawahnya hari ini (13/12) melakukan aksi massa di depan balaikota. Aksi ini sebagai bentuk penekanan kepada pihak Pemprov DK Jakarta agar segera memutuskan besar UMSP tahun 2025 sesuai dengan usulan unsur serikat pekerja dalam sidang dewan pengupahan provinsi DK Jakarta yang masih berjalan alot.
Tersiar kabar dari atas mobil komando, pihak pengusaha yang diwakili Apindo Jakarta hanya mengusulkan kenaikan UMSP sebesar
0,1 persen, tentunya hal ini membuat buruh Jakarta meradang. Para orator mengingatkan agar unsur pengusaha tidak melakukan konspirasi busuk dengan berbagai upaya agar UMSP ditiadakan.
(Jim).