Bekasi, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi kantor Bupati meminta Pj.Bupati Bekasi Dr. Drs.H.Dedy Supriyadi, MM agar membuat rekomendasi kepada menteri ketenagakerjaan terkait kenaikan upah 2025.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, Aksi unjuk rasa buruh FSPMI akhirnya ditanggapi oleh Pj Bupati Bekasi. “Aksi buruh FSPMI akhirnya ditanggapi dan diterima oleh PJ Bupati Bekasi dan selanjutnya dibuat surat yang ditujukan kepada kementerian ketenagakerjaan,” kata Mujito salah satu anggota dewan pengupahan diatas mobil konando.
Adapun aspirasi serikat pekerja yang dituangkan dalam surat tersebut berisi tiga hal yaitu :
1. Menuntut kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 10%
2. Menolak penetapan upah tahun 2025 menggunakan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan
3. Menuntut penerapan kebijakan sistem pengupahan tentang pedoman pengupahan diatas upah minimun
Selanjutnya Mujito menegaskan bahwa ini baru permulaan masih perlu pengawalan sampai upah diputuskan paling lambat 30 Nopember 2024. “Kawan-kawan buruh harus bersiap untuk tetap mengawal Aspirasi yang telah kita sampaikan melalui Pj.Bupati Bekasi kepada menteri ketenagakerjaan,” tegasnya.
Usai dibacakan surat aspirasi yang ditandatangani Pj.Bupati Bekasi akhirnya massa aksi unjuk rasa membubarkan diri dengan tertib. (Yanto)