Semarang, KPonline – Seringkali kita mendengar istilah surat menyurat, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di dalam berorganisasi. Namun sebenarnya apakah surat menyurat itu? Surat menyurat adalah suatu kegiatan untuk mengadakan hubungan secara terus menerus antara pihak yang satu kepada pihak yang lainnya sehingga bisa dikatakan bisa menjalin hubungan industrial yang baik melalui Surat menyurat.
Meskipun kelihatannya sepele namun di dalam berorganisasi, hal tersebut sangatlah penting, seperti yang disampaikan oleh Ega Chepi Rahayu dalam Pendidikan Advokasi dan Pengupahan yang diselenggarakan oleh PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang pada hari Kamis (23/1/2025) di Kusma Hotel, Bandungan, Semarang.
“Surat menyurat itu sangatlah penting sekali dalam administrasi Surat menyurat. Karena kalau kita bicara mengenai hubungan industrial, advokasi dan pengupahan. surat menyurat merupakan ujung pangkalnya kasus dan sebagai jejak dan bukti bahwa kita pernah melakukan bipartit dengan manajemen contohnya dan dispensasi,” ungkapnya Ega Chepi Rahayu selaku Wakil Ketua Bidang V PC SPL FSPMI Karawang.
Berbicara mengenai hubungan industrial dan advokasi, secara bahasa sederhana mempunyai arti yaitu melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap Anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam satu Perusahaan. Dalam ketenagakerjaan, Advokasi Dasar adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan diluar Pengadilan yang berupa pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu ditingkat Bipartit dan Tripartit dalam ruang lingkup satu Perusahaan.
Bing Ega yang juga sebagai pengurus PP SPL FSPMI ini kemudian menjelaskan satu persatu mengenai contoh membuat Surat Dispensasi, Perjanjian Bersama (PB), Surat Kuasa Khusus dan Risalah ditingkat Bipartit sampai ke tingkat Tripartit beserta landasan hukumya.
Berikut surat menyurat yang pernah di buat oleh Serikat Pekerja:
1. Surat Dispensasi
2. Surat Tugas
3. Risalah Perundingan Bipartit
4. Perjanjian Bersama / Kesepakatan Bersama
5. Pelimpahan Mediasi
6. Pelaporan Pelanggaran (Pengawas Ketenagakerjaan)
7. Surat Permohonan Pendampingan Mediasi
8. Surat Kuasa Mediasi
9. Surat Kuasa Khusus
10. Surat Permohonan Akta Perjanjian Bersama
11. Surat Permohonan Salinan Nota Pemeriksaan
12. Surat Jawaban Anjuran
13. Surat Kronologi Kejadian
14. Surat Permohonan Mogok Kerja
15. Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa
Setelah diberikannya materi mengenai Surat menyurat tersebut harapannya para peserta mulai lebih dapat tertib administrasi untuk memudahkan mengadvokasi anggota jika terkena suatu kasus dengan manajemen.