Pentingnya Memahami Perjanjian Kerja Bersama

Pentingnya Memahami Perjanjian Kerja Bersama

Bekasi, KPonline – Apa Itu Perjanjian Kerja Bersama? Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh, atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan aturan yang disepakati oleh perusahaan dan serikat pekerja dalam memenuhi hak dan kewajiban masing – masing, termasuk dalam penyelesaian masalah yang terjadi di antara keduanya.

Bidang PKB dan Pengupahan PC SPL FSPMI Bekasi, M.Indrayana, S.H. kepada koran perdjoeangan mengatakan bahwa PKB sendiri memiliki dasar hukum yang jelas yakni UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 116-135, serta Peraturan Menteri Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.28 tahun 2014.

Serikat pekerja yang bisa melakukan perundingan PKB harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Instansi yang dimaksud adalah :

1. Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota untuk perusahaan yang wilayah kerjanya terdapat dalam satu kabupaten/kota.
2. Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi jika wilayah kerja perusahaan terdapat di lebih dari satu kabupaten/kota.
3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu provinsi.

“Sebuah perusahaan hanya boleh memiliki satu PKB. Namun, jika perusahaan tersebut memiliki cabang, maka PKB induk berlaku di semua cabang dan boleh dibuatkan PKB turunan untuk masing-masing cabang.” Jelas M.Indrayana, S.H.

Selanjutnya M.Indrayana mengatakan untuk perusahaan group yang berbeda badan hukum dibuat PKB dimasing-masing perusahaan.

“Bagi perusahaan yang tergabung dalam satu grup dan memiliki badan hukum masing-masing, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing perusahaan,” kata Indrayana.

Dia juga mengatakan terkait Fungsi dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama, Fungsi PKB adalah untuk mengatur baik hak dan kewajiban pengusaha, maupun hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh dalam sebuah perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena mereka-lah yang paling mengerti kondisi dan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan hubungan industrial.

Hal ini ditegaskan pula oleh Konvensi ILO No 98 Tahun 1949 tentang Dasar-Dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama yang telah diratifikasi melalui UU No 18 Tahun 1956. Konvensi menyebut perlunya kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja.

Dalam pembuatan PKB semua pihak yang terlibat dalam penyusunan PKB boleh memberikan pendapat terkait isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Namun, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 124 UU Ketenagakerjaan telah menentukan poin-poin yang harus ada dalam PKB, yaitu :

1. Hak dan kewajiban perusahaan;
2. Hak dan kewajiban serikat pekerja;
3. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB;
4. Tanda tangan pihak yang membuat PKB.
5. Selain itu, dapat ditambahkan pula ketentuan mengenai kenaikan upah, waktu kerja, cuti, dan lain sebagainya.

Yang perlu dipahami bahwa PKB adalah suatu perjanjian sehingga pembuatannya tetap mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian.

Oleh karena itu agar PKB dianggap sah dan mengikat para pihak, baik perusahaan maupun pekerja tidak boleh mencantumkan ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ditemukan terdapat ketentuan PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan tersebut akan batal demi hukum.” tegas Indrayana.

Selanjutnya, perusahaan bertanggung jawab untuk mendaftarkan PKB pada instansi yang berwenang, yakni Dinas Ketenagakerjaan. Dan jika sudah terdaftar diperbanyak untuk dibagikan kepada seluruh pekerja sekaligus mensosialisasikan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut. (Yanto)