Pentingnya Peran Serikat Pekerja Menuju Pekerja Yang Intelektual dan Berkualitas

Pentingnya Peran Serikat Pekerja Menuju Pekerja Yang Intelektual dan Berkualitas

Purwakarta, KPonline-Berserikat bagi pekerja atau buruh dalam lingkup perusahaan adalah penting. Karena dengan berserikat dapat memperjuangkan dan melindungi hak-hak pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Mulai dari perlindungan hak, perlindungan dari diskriminasi, perlindungan dari kekerasan, perlindungan dari PHK, dan mendapatkan hubungan yang baik dengan perusahaan merupakan hal yang didapat saat kita (pekerja/buruh) menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh.

Bacaan Lainnya

Undang-undang yang mengatur tentang serikat pekerja adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-undang ini mengatur hak pekerja untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Serikat pekerja juga berfungsi untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan pekerja dan keluarganya.

“Berserikat itu penting dimana berserikat adalah bersama-sama memperjuangkan hak dan kewajiban kita sebagai pekerja atau buruh,” Kata Heri yang merupakan anggota dan sekaligus salah satu pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia.

Dan menurutnya, Berserikat adalah membangun kesadaran dan solidaritas kita sebagai sesama buruh/pekerja; untuk memperjuangkan working condition yang lebih baik, juga untuk berjuang bersama manakala kita mengalami ketidakadilan dari pemberi kerja.

Kemudian, Kata Heri; banyak sekali pelajaran yang di dapat saat menjadi bagian dari keanggotaan dari suatu serikat pekerja atau serikat buruh.

Khususnya, menjadi anggota FSPMI. Dimana menjadi anggota FSPMI bukan hanya ikut-ikutan saja, akan tetapi kita harus belajar dan berkecimpung menjadi pelaku juga supaya kita tau apa yang harus kita perjuangkan tentang kesejahteraan itu bagaimana.

“Jadi, kita harus menjadi anggota yang memiliki sikap intelektual dan tidak hanya menjadi anggota yang militan saja,” tegasnya.

Karena menurutnya, militan tidak cukup kalau tidak di barengi dengan kecerdasan. Dimana selanjutnya hanya akan menimbulkan tindakan kosong tanpa makna. “Cenderung picik dengan loyalitas yang sempit, begitu juga sebaliknya, kecerdasan tanpa militansi akan mudah terombang-ambing gelombang kebijakan,” pungkasnya.

Sebelum Omnibuslaw Cipta Kerja digugat oleh Partai Buruh dan putusan MK pun mengabulkan gugatan tersebut, Salah satu capaian yang diraih oleh PUK SPAMK-FSPMI PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibuslaw.

“Kenaikan uang transportasi, kenaikan gaji, banyak hal yang didapatkan selama masuk menjadi anggota FSPMI terutama PT. Hino ini sekarang malah menjadi contoh kesejahteraan perusahaan perusahaan lain. Seperti, ATPM agen tunggal pemegang merek, bahkan semua perusahaan sekarang berbondong bondong ingin belajar ke perusahaan kami,”tutupnya.

Pos terkait