Cilegon, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang dibuat oleh pengusaha dan serikat pekerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. PKB merupakan sarana untuk mempertemukan kepentingan, pandangan, nilai, dan tujuan yang berbeda antara pekerja dan pengusaha.
PKB memiliki beberapa manfaat, di antaranya: Meningkatkan hubungan pekerja-pengusaha, Mencegah penyimpangan oleh pekerja-pengusaha, Mengatasi perselisihan di antara pekerja-pengusaha.
PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 116 sampai dengan pasal 135. PKB harus dibuat sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian. PKB dianggap sah dan mengikat jika tidak mencantumkan ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa berlaku PKB paling lama dua tahun sejak ditandatangani. Jika perundingan PKB belum mencapai kesepakatan, maka masa berlaku PKB dapat diperpanjang satu kali paling lama satu tahun.
PKB juga dikenal dengan istilah Perjanjian Perburuhan Kolektif (PPK), Persetujuan Perburuhan Kolektif (PPK), Persetujuan Perburuhan Bersama (PBB), dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
Mengingat sangat pentingnya kedudukan PKB yang mengakomodir kepentingan pengusaha dan pekerja, hari ini Sabtu / 26 Oktober 2024 bertempat di aula serba guna kantor dinas tenaga kerja kota cilegon difasilitasi oleh Dinas tenaga kerja Kota Cilegon KC FSPMI Cilegon, wk. Bidang pendidikan dan wk. Bidang PKB PC SPL FSPMI mengadakan “Workshop PKB”
Dihadiri oleh perwakilan PUK FSPMI Cilegon dari beberapa Sektor serikat pekerja yang mayoritas belum memiliki PKB, Antusias peserta workshop sangat besar dalam mengikuti kegiatan hari ini.
Erwin Supriyadi sebagai ketua KC FSPMI dan Wk. Bidang PKB PC SPL FSPMI Cilegon sebagai narasumber kegiatan workshop PKB memberikan paparan silabus yang didapatkan saat mendapatkan pendidikan oleh PP SPL FSPMI beberapa waktu lalu.
Harapan dari terselenggara nya kegiatan ini adalah, PUK yang belum mempunyai PKB bisa segera menyusun PKB bersama management dan PUK yang sudah mempunyai PKB bisa mempertahankannya dengan isi yang terus diperbaharui lebih baik.
Kontributor: Cilegon