Pentingnya PKB yang Memuat Klausul Terkait Perubahan Iklim dan Transisi Berkeadilan

Pentingnya PKB yang Memuat Klausul Terkait Perubahan Iklim dan Transisi Berkeadilan
KSPI menyelenggarakan pendidikan penyusunan PKB yang memuat klausa transisi berkeadilan di Kutai Timur, 28 s.d 29 Agustus 2024. Foto: KSPI Media Center

Di tengah meningkatnya kesadaran global tentang dampak perubahan iklim, berbagai sektor industri, termasuk di Indonesia, menghadapi tantangan untuk beralih ke model bisnis yang lebih berkelanjutan. Bagi pekerja, transisi ini tidak hanya membawa peluang, tetapi juga risiko yang signifikan, terutama terkait dengan hilangnya pekerjaan di sektor-sektor yang terdampak. Oleh karena itu, penting bagi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk memuat klausul terkait perubahan iklim dan transisi berkeadilan, guna memastikan bahwa pekerja tidak menjadi korban dari perubahan yang diperlukan ini.

Perubahan iklim adalah kenyataan yang tidak dapat dihindari. Dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat telah dirasakan secara luas, dan tindakan untuk mengurangi emisi karbon serta beralih ke energi terbarukan menjadi semakin mendesak. Namun, transisi ini juga berarti adanya perubahan besar dalam struktur industri, yang berpotensi mengancam pekerjaan di sektor-sektor seperti pertambangan, energi fosil, dan manufaktur berat.

Tanpa perlindungan yang memadai, pekerja di sektor-sektor ini bisa kehilangan mata pencaharian mereka, menciptakan ketidakstabilan ekonomi dan sosial yang serius. Inilah mengapa klausul yang berhubungan dengan perubahan iklim dan transisi berkeadilan dalam PKB menjadi sangat penting. Klausul ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja yang terdampak oleh transisi ini mendapatkan perlindungan yang memadai, seperti pelatihan ulang (reskilling), pengembangan keterampilan baru (upskilling), dan dukungan untuk beralih ke pekerjaan di sektor-sektor yang lebih berkelanjutan.

PKB berfungsi sebagai instrumen utama untuk melindungi hak-hak pekerja. Dengan memasukkan klausul terkait perubahan iklim dan transisi berkeadilan, PKB dapat memastikan bahwa transisi menuju ekonomi rendah karbon dilakukan dengan cara yang tidak meninggalkan pekerja di belakang. Klausul-klausul ini bisa mencakup berbagai aspek, mulai dari jaminan pelatihan ulang bagi pekerja yang pekerjaannya terancam oleh transisi energi, hingga kompensasi bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.

Selain itu, PKB juga dapat mengatur tentang perlindungan sosial bagi pekerja yang paling rentan, seperti jaminan pensiun yang layak dan akses ke layanan kesehatan yang memadai. Dengan demikian, PKB tidak hanya melindungi pekerja dari dampak langsung perubahan iklim, tetapi juga memastikan bahwa mereka dapat terus berkontribusi secara produktif dalam ekonomi yang berkelanjutan.

Penyusunan PKB yang memuat klausul perubahan iklim dan transisi berkeadilan juga mendorong dialog sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dialog ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang tantangan dan peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim. Selain itu, kolaborasi ini dapat menghasilkan solusi yang inovatif dan praktis untuk memastikan bahwa transisi berjalan dengan lancar dan adil.

Dalam jangka panjang, dialog dan kolaborasi yang efektif ini tidak hanya akan menghasilkan PKB yang kuat, tetapi juga membantu membangun kepercayaan antara pekerja dan pengusaha. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan produktif, di mana pekerja merasa dilindungi dan dihargai.

Memasukkan klausul terkait perubahan iklim dan transisi berkeadilan dalam PKB bukan hanya tentang melindungi pekerja dari risiko yang ditimbulkan oleh perubahan tersebut. Ini juga tentang memastikan bahwa transisi menuju ekonomi rendah karbon dilakukan dengan cara yang adil dan inklusif, di mana pekerja tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang. Dengan demikian, PKB dapat menjadi alat yang efektif untuk memastikan bahwa perubahan yang tak terelakkan ini membawa manfaat bagi semua pihak, bukan hanya bagi mereka yang memiliki akses ke sumber daya dan kekuasaan.

Kahar S. Cahyono, Wakil Presiden FSPMI, Wakil Presiden KSPI, dan Pimpinan Redaksi Media Perdjoeangan