Bekasi, KPonline – Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil kembali memperpanjang kelima kalinya, masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodetabek) selama 2 kali masa inkubasi atau 28 hari dengan surat yang ditandatangani 1 September 2020.
Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) proporsional ini dilakukan dengan alasan belum nampak penurunan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat dan justru muncul klaster baru yaitu klaster perusahaan.
Maka dihimbau Walikota dan Bupati di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi bisa menerapkan PSBB secara proporsional ini dan menghimbau warganya untuk menerapkan standar kesehatan Covid-19.
Pun demikian Ketua RW. 08 Asri Pratama Agus Permana, secara masif tak bosan-bosannya menghimbau warganya agar taat aturan dengan rajin cuci tangan dan wajib pakai masker. “Jangan main-main dengan virus Covid-19,” tegas Agus Permana.
Sebagai bentuk keseriusan Agus Permana selaku Ketua RW08 Asri Pratama, Sukadami, Cikarang Selatan, akhirnya ia menghentikan segala aktivitas yang melibatkan orang banyak seperti arisan keluarga, acara makan-makan, olahraga, pengajian, sekolah TK, dan Paud termasuk pujasera.
Semua diputuskan melalui rapat pengurus RT dan RW, bahkan pembagian hadiah lomba vedio profile Asri Pratama, Karate Kyokushin dan sepak bola PSAB diberikan secara simbolis, sederhana dan cepat.
Untuk final sepak bola PSAB ditiadakan dan diputuskan piala bersama antara RT.001 dan RT.006. “Saya minta semua warga bisa mentaati apa yang sudah saya putuskan,” tambah Agus Permana.
Penulis : Yanto
Foto : Yanto