Jakarta, KPonline – Tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama yang menerbitkan Peraturan Gubernur terkait UMP DKI Jakarta Tahun 2017 dinilai tidak menerapkan asas kepastian hukum dan kecermatan. Hal ini disampaikan oleh Tim Advokasi Tolak Upah Murah (TATUM).
Seharusnya yang diterbitkan bukan Peraturan Gubernur, tetapi Keputusan Gubernur.
Oleh karena itu, TATUM menganggap tindakan Gubernur DKI Jakarta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yaitu “asas kepastian hukum dan asas kecermatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang–undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal tersebut disebutkan, AUPB yang dimaksud meliputi asas kepastian hukum dan kecermatan.
Adapun yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
Selain itu, jika kita cermati konsideran Peraturan Gubernur, dimana Dewan Pengupahan tidak mengeluarkan surat rekomendasi, sehingga patut diduga adanya rekayasa dan kebohongan/manipulasi dokumen serta dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum, hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah menodai atau melanggar AUPB yaitu “asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan asas keterbukaan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang–undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Adapun yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Bahwa berdasarkan fakta hukum anggota Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak mengetahui adanya Surat Rekomendasi tersebut, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan tidak adanya keterbukaan.