Cikarang Selatan, KPOnline -Pemerintah dalam waktu dekat ini berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang akan mengatur lebih terperinci segala sesuatu yang menyangkut upah/pekerja atau buruh.
Selama ini upah buruh masih rendah dan jauh dari layak akibat kebijakan pemerintah yang berwatak upah murah. Upah minimum menjadi standar upah sehingga daya beli pekerja/buruh dan kualitas hidup masih rendah dan miskin. Struktur dan skala upah tidak berjalan dengan semestinya sehingga kesenjangan upah semakin melebar. Regulasi terkait pengupahan sendiri banyak diatur dalam sejumlah peraturan menteri seperti ketentuan upah minimum diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja 7/2013 dan Tunjangan Hari Raya(THR) dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja 4/1994 belum memberikan jaminan perbaikan taraf hidup.
Konstitusi mengamanatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sehingga Negara harus hadir dalam rangka mewujudkan upah layak tersebut. Oleh sebab itu penerbitan Peraturan Pemerintah yang kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Menteri diharapkan harus memberikan jawaban dan solusi atas problematika pengupahan dari upah murah menuju ke upah yang lebih layak.
Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan kami menyatakan sikap:
1. Agar substansi PP Pengupahan harus diarahkan agar pekerja/buruh dan keluarganya dapat memenuhi penghasilan dan penghidupan yang layak.
2. Agar komponen utama pengupahan meliputi upah minimum, penyusunan struktur skala upah, Tunjangan, upah lembur, THR, Bonus dan Pesangon mencerminkan kebijakan upah layak.
3. PP Pengupahan mengatur ketentuan sanksi dan mekanisme pengawasan yang efektif sehingga dapat berjalan dengan baik.
Demikian pernyataan ini agar mendapatkan perhatian serius dari pemerintahan Jokowi-JK untuk perbaikan kehidupan pekerja/buruh Indonesia.
Salam Solidaritas,
Bekasi, 20 September 2015
Aliansi Buruh Bekasi
Obon Tabroni Centre