Jakarta, KPonline – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai keliru dengan menerbitkan objek sengketa dalam perkara a quo dalam bentuk Peraturan Gubernur yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 (Pergub Nomor 227 Tahun 2016) tertanggal 27 Oktober 2016 yang berlaku bagi para pekerja/buruh di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini disampaikan Tim Advokasi Tolak Upah Murah (TATUM) di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Dalam artikel sebelumnya berjudul Ini Daftar Serikar Pekerja Yang Menolak UMP DKI Jakarta dijelaskan, bahwa TATUM adalah kuasa hukum buruh DKI Jakarta yang menggugat Gubernur DKI Jakarta terkait dengan terbitnya Pergub Nomor 227 Tahun 2016.
Seharusnya penetapan upah minimum provinsi ditetapkan dalam bentuk Keputusan Gubernur, bukan dalam bentuk Peraturan Gubernur. Karena isi dan subtansinya adalah penetapan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 yang merupakan suatu keputusan (beschikking) bersifat sekali selesai (enmahlig) dan bukan berlaku secara terus menerus karena setiap tahun selalu terjadi perubahan.
Terhadap hal ini juga diperkuat oleh pendapat Ahli Hukum Maria Farida Indrati dalam buku “Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan)” (hal. 78) yang menyatakan bahwa ”suatu keputusan (beschikking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan (regeling) selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).”
Hal senada juga disampaikan Jimly Asshiddiqie yang berpendapat mengenai perbedaan antara keputusan (beschikking) dengan peraturan (regeling) disebutkan dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-undang karangan yang menyatakan bahwa “keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan konkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum.
Secara norma, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan. Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan berbunyi : “Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Sektoral Propinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi”.
Dengan demikian bahwa Tergugat telah jelas-jelas keliru dan tidak cermat mengeluarkan penetapan tertulis dalam bentuk Peraturan bukan dalam bentuk Keputusan, sehingga bertentangan dan melanggar ketentuan yang dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan.