Pergub No 54 / 2018 Membuat Buruh Makin Tersayat

Pergub No 54 / 2018 Membuat Buruh Makin Tersayat

Cimahi, KPonline – Terbitnya Peraturan Gubernur No 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat sontak membuat buruh FSPMI bereaksi, sehingga pada Senin (24/9/18) seluruh pengurus dan anggota SPAI FSPMI Bandung Raya mengadakan Rapat Konsoildasi untuk membahas dan menindak lanjuti seruan Aksi yang akan digelar hari Kamis (27/9/18) di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat.

Rapat yang dilaksanakan sekitar pukul 15.00 wib di sekretariat KC FSPMI Bandung Raya di pimpin langsung oleh Hendrayana Hendri (Ketua SPAI FSPMI Bandung Raya). Dalam penjelasannya tentang Pergub No 54 Tahun 2018, Hendrayana mengungkapkan bahwa isi dari Pergub tersebut jelas mengarah pada kepentingan pengusaha, bukan kepentingan pekerja. Apalagi Pergub tersebut masih dilandaskan pada PP 78/2015 yang sudah jelas – jelas di tolak kaum buruh. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kesejahteraan buruh dan keberlangsungan hidup masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

Sudah sawajarnya buruh bereaksi dan beraksi untuk mengingatkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Gubernur No 54 Tahun 2018 ini akan semakin menyayat hati rakyat dan membuat buruh semakin RIPUH / Sengsara. Dalam perjalanannya, Buruh FSPMI Bandung Raya memang mengalami Degradasi dan penurunan masa dalam Aksi. Namun semua itu takan menghentikan langkah untuk tetap berjuang. Hendra mengingatkan Organisasi ini takan bertahan tanpa semangat kebersamaan, semangat perjuangan, saling mendukung dan kesadaran diri untuk mengakui bahwa kita akan semakin kuat jika bersama sama.

Di akhir pembahasannya, Hendra mengingatkan kembali tentang “Buruh Go Politik” yang saat ini sedang di persiapkan. Sudah jadi kewajiban kita semua untuk mensukseskan wakil / Caleg dari buruh tanpa alasan apapun. Hilangkan perbedaan dan jangan pernah berfikir tentang dari partai apa dan dari mana mereka berasal. Kita dalam satu organisasi seharusnya menyamakan persepsi bahwa sudah saatnya buruh memiliki wakil di tingkat DPR, DPRD agar jalan menuju kesejahteraan untuk buruh terbuka lebih lebar.

(Boy – MPD BR )

Pos terkait