Peringatan Tsunami PHK Didengar, Pemerintah Wacanakan Insentif PHK

Peringatan Tsunami PHK Didengar, Pemerintah Wacanakan Insentif PHK

Jakarta, KPonline – Beberapa waktu yang lalu, kita sudah mengingatkan potensi terjadinya tsunami PHK. Dimana sebanyak 10.000 karyawan telah kehilangan pekerjaan. Rinciannya, dari industri baja sekitar 3.000 sampai 5.000 tenaga kerja, semen 1.000 sampai 2.000 tenaga kerja, otomotif (terutama dari Nissan) 500 sampai 1.000 tenaga kerja, dan elektronik (dari Batam) sekitar 2.000 tenaga kerja.

Penyebabnya macam-macam. Industri baja, misalnya, terpukul karena masuknya baja murah dari China.

Bacaan Lainnya

“Di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, misalnya, ancaman PHK sudah mulai terjadi setahun yang lalu. Berdasarkan informasi dari para perkerja subkon (sub kontraktor) di Krakatau Steel, sudah banyak dari mereka yang dirumahkan dan shift dikurangi,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).

Begitu juga dengan industri semen. Industri semen goyah karena masuknya perusahaan asing terutama dari China yang menawarkan harga jual lebih murah.

Ancaman dari industri elektronik, terutama dari Batam, menyebutkan Foster Electronic dan Unisem telah tutup dan terpaksa membuat para pekerja jadi pengangguran. Industri otomotif pun demikian, apalagi setelah Nissan mengumumkan akan melakukan pemangkasan tenaga kerja.

Oleh karenanya, Iqbal mendesak agar pemerintah melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya PHK.

Pemerintah Wacanakan Insentif PHK

Tak lama berselang, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri angkat bicara. Dia mengusulkan karyawan korban PHK memperoleh insentif dari pemerintah di luar pesangon yang diberikan oleh perusahaan. Insentif ini diberikan untuk meningkatkan kemampuan karyawan dalam memperoleh kerja yang lebih baik.

Namun sayangnya, pemberian insentif ini baru sebatas wacana. Padahal korban PHK sudah berjatuhan. Pun hal seperti ini sudah setiap tahun terjadi. Kita mendesak langkah nyata.

“Jadi gini, satu sifatnya baru wacana. Jadi dalam rangka mengantisipasi perubahan pasar kerja yang semakin dinamis dan makin fleksibel sehingga perlindungan terhadap warga dan pekerja itu sangat penting,” ujar Hanif dilansir dari Merdeka.com, Jumat (9/8/2019).

“Salah satu bentuk perlindungan itu adalah perlindungan yang kita berikan kepada korban PHK. Itu yang saya sebut jaminan kehilangan pekerjaan. Itu semacam unemployment benefit lah,” sambungnya.

Menteri Hanif melanjutkan, masyarakat yang terkena PHK perlu dijamin hidupnya dalam beberapa kurun waktu tertentu selama mencari pekerjaan.

“Mereka yang jadi korban PHK, mereka harus dibantu dalam kurun waktu tertentu. Agar mereka ini punya kesempatan untuk beradaptasi skillnya dan juga mencari mata pencaharian,” jelasnya.

Dia menambahkan, insentif bagi karyawan PHK tersebut berbeda dengan kartu pra kerja yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Sebab, kartu pra kerja digunakan untuk memberi pelatihan kepada calon karyawan yang akan memasuki dunia kerja.

Selain memberikan insentif bagi karyawan PHK, pemerintah juga berencana memberikan jaminan pelatihan dan sertifikasi kepada karyawan. Dengan sertifikasi tersebut karyawan diharapkan mampu mendapat pekerjaan yang lebih baik sesuai kemampuannya.

“Yang kedua, jaminan pelatihan dan sertifikasi. Ini adalah jaminan sosial yang diberikan agar orang punya kesempatan untuk menjalani pelatihan baik itu upskiling, reskliling, itu diakhiri sertifikasi profesi. Sehingga dengan dua itu mereka akan bisa mengalami long life learning,” tandasnya.

Tak Perlu Ada Insentif PHK, Jalankan Ketentuan Terkait Pesangon

Namun demikian, satu hal yang perlu kita kritisi terkait dengan insentif PHK tersebut adalah terkait dengan banyaknya wacana. Korban PHK tidak butuh janji. Tapi bukti.

Ketimbang mewacanakan insentif PHK, sebaiknya pemerintah memastikan pemberian pesangon yang saat ini sudah ada dasar hukumnya berjalan. Harus ada terobosan hukum, agar pengusaha tidak main-main dengan pemberian pesangon terhadap buruhnya yang ter-PHK.

Hal lain, yang jauh lebih penting dari pesangon atau insentif PHK; adalah memastikan adanya kepastian kerja.

Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dengan segala upaya harus menghindari terjadinya PHK. Ini perintah konstitusi. Dimana setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pos terkait