Perjanjian Kerja Bersama Menjadi Target Prioritas Program FSPMI Bekasi

Perjanjian Kerja Bersama Menjadi Target Prioritas Program FSPMI Bekasi

Bekasi, KPonline – Dalam dunia ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu upaya dalam mempertegas hak dan kewajiban pekerja dengan pengusaha yang mengatur syarat-syarat kerja berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara Serikat Pekerja dan Pengusaha untuk meningkatkan kesejahteraan.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh, atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Dari informasi yang diterima Koran Perdjoeangan, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PC SPEE ) FSPMI Kab/Kota Bekasi mengadakan rapat konsolidasi bidang PKB dengan Pimpinan Unit Kerja, Sabtu (10/8/2024), dengan mengundang sebanyak 13 PUK dan 27 peserta hadir.

Rapat berlangsung di lantai 2 gedung KC FSPMI Bekasi dimulai pukul 10.00 WIB dengan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan Mars FSPMI secara khikmat oleh seluruh peserta rapat yang hadir.

Rapat kali ini dipimpin Slamet Abadi sebagai Sekretaris, Mujito, S.H dan Febrian Rahman Hakim selaku pengurus PC SPEE FSPMI Kab/Kota Bekasi yang berlangsung hingga pukul 15.00 WIB.

Kesepakatan dan keputusan rapat untuk mendorong 13 PUK yang hadir tersebut melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama dengan Perusahaan di tempat mereka bekerja. (Ramdhoni)