Karawang, KPonline – Mungkin Kawan-kawan masih ingat dengan kasus PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia Karawang yang di PHK sepihak pada tanggal 20 Januari 2020.
Sampai hari ini (12/6/2020) Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang di bawah Komando Asmat Serum, SH memberikan instruksi kepada Agus Nurhayadi Wakil Ketua bidang advokasi dan Aang Ruhaedin Sekertaris bidang advokasi juga Arif Wicaksono Wakil ketua bidang pendidikan untuk membantu menangani kasus yang terjadi di PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia Karawang.
Ada udara segar yang akan di terima oleh Kawan-kawan PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia pasalnya ada undangan perundingan Bipartit.
Perwakilan dari PC SPAMK FSPMI sekaligus kuasa hukum dar PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia yaitu Rudol, SH Advokasi Pimpinan Pusat SPAMK FSPMI dan Agus Nurhayadi Wakil Ketua Bidang Advokasi Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Karawang.
Berselang lama Tim kuasa dari PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia keluar dari perusahaan dan menyampaikan hasil bahwa perusahaan sangat kesulitan mempekerjakan kembali ke 22 orang tersebut. Dan perusahaan juga akan tetap kepada keputusannya yaitu PHK.
“Tidak ada pilihan lain selain mereka di pekerjakan kembali oleh perusahaan”, Ujar Asmat Serum, SH .
Pimpinan Cabang dan kuasa hukum PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia masih selalu menunggu itikad baik perusahaan.
Selain menunggu itikad baik tersebut kasus ini masih terus di lakukan proses pidana oleh pihak Kepolisian Polda Jabar. (Akhmad Carsa)