Perjuangan FSPMI dalam mewujudkan UMSK di Gresik.

Perjuangan FSPMI dalam mewujudkan UMSK di Gresik.
FSPMI terus bergerak untuk kesejahteraan buruh Gresik.
FSPMI terus bergerak untuk kesejahteraan buruh Gresik.
FSPMI terus bergerak untuk kesejahteraan buruh Gresik.

Gresik KPONLINE (18/11/2015)

Ratusan massa dari FSPMI Gresik, Rabu 18 November 2015 berunjuk rasa di Kantor DPRD II di jalan Wachid Hasyim Gresik. FSPMI menuntut agar Pemkab tidak ragu dalam menetapkan pemberlakuan UMSK, mengingat kabupaten Gresik sudah terlambat 2 tahun memberlakukan UMSK di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Unjuk rasa ini berbarengan dengan adanya acara dengar pendapat di Komisi D antara Kadisnaker yg juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan dengan Apindo .

Dalam acara dengar pendapat tersebut Apindo menyatakan bahwa tenggat waktu penetapan UMSK sampai akhir bulan november sangat memberatkan, mengingat sangat sulit bagi pihaknya untuk mengumpulkan anggotanya guna membahas UMSK, selain itu menurut apindo, landasan Hukum UMSK tidak ada, karena tidak ada asosiasi perusahaan sektoral di Gresik.

Tetapi pernyataan Apindo ditolak oleh Ali Mukhsin, perwakilan Serikat Pekerja di Dewan Pengupahan Gresik. Menurut Ali Mukhsin, pembahasan UMSK sudah dilakukan sejak 2 tahun yg lalu, Dewan Pengupahan pun sudah pernah mengirimkan surat perihal pembahasan UMSK sejak 2 tahun yg lalu.

Komisi D DPRD Gresik akhirnya meminta pendapat dari Biro Hukum yang menjelaskan bahwa, secara prosedur pembahasa UMSK sudah dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan, surat pembahasan pun sudah pernah dilayangkan oleh dewan pengupahan ke Apindo, tetapi jika sampai 120 hari tidak ada tanggapan, maka bisa diartikan surat itu ditolak, artinya Dewan Pengupahan bisa melanjutkan pembahasan UMSK dengan anggota dari unsur unsur yg lain.

Pihak Apindo kemudian memberikan tanggapan, sebenarnya Apindo tidak ada masalah dengan upah sektoral, tetapi butuh waktu lebih banyak untuk pembahasan lebih mendalam, Apindo meminta waktu tahun 2016 ada pembahasan sektoral oleh Apindo dan tahun 2017 baru dilaksanakan, tetapi dalam waktu 2 minggu ke depan Apindo berusaha membahas perihal upah sektoral secara internal, jika sampai akhir bulan November 2015 tidak ada keputusan, Apindo mempersilahkan Dewan Pengupahan dan Pemerintah menetapkan UMSK Gresik.

Akhirnya diambil kesimpulan, bahwa pembahasan UMSK tetap dilanjutkan, dan jika sampai akhir bulan November, Apindo tidak ada keputusan, Pemerintah dan Dewan Pengupahan akan melanjutkan tahapan penetapan UMSK sesuai prosedur.

Kesimpulan rapat dengar pendapat tersebut juga disampaikan ketua Komisi D DPRD Kabupaten Gresik ke massa aksi dari FSPMI di luar Gedung Dewan. Setelah mendengarkan Ketua Komisi D DPRD Gresik, massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 12.30 , sebelum membubarkan diri, massa aksi yg dipimpin Ruston Efendi menyampaikan buruh jangan terbuai dulu dengan keputusan Rapat, karena penetapan UMSK masih rencana Dewan Pengupahan dan Pemerintah Daerah Gresik, FSPMI akan tetap mengawal sampai Surat penetapan sudah benar benar ditanda tangani Pemerintah Daerah Gresik.

(anang)

Pos terkait