Pelalawan, KPonline – Bahagia bercampur haru dirasakan 62 orang pekerja, dikarenakan Perselisihan Hubungan Industrial antara Pekerja dengan perusahaan PT. RSU (Recon Sarana Utama) C/q PT. RJB (Rido Jaya Bersaudara), terkait upah yang belum dibayarkan lebih dari satu tahun lamanya, akhirnya menemukan titik terang.
Perselisihan ini bermula dari laporan dari 62 Orang pekerja PT. RSU C/q PT. RJB kepada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau bahwa upah mereka sudah memasuki tujuh bulan belum dibayarkan.
Tidak dibayarkannya upah selama November 2023 dan Desember 2023, tidak ada diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), Kompensas tidak dibayarkan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) maka dari itu 62 Orang pekerja memberikan kuasa penuh kepada FSPMI untuk menindaklanjuti kasus ini pada bulan Mei 2024 lalu.
Halangan dan proses yang cukup panjang yang dilalui tak menyurutkan semangat semangat pekera dan pengurus serikat pekerja, untuk membela dan mempejuangkan haknya, serikat pekerja kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan.
Selaku Penerima Kuasa, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Riau juga melaporkan, kepada pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) tentang adanya pelanggaran yang dilakukan. Menanggapi hal tersebut, dan perselisihan tersebut menemukan titik terang bahwa perusahaan bersedia membayarkan apa yang menjadi tuntutan pekerja berdasarkan.
Dengan telah dibayarkannya hak-hak pekerja, kedua belah pihak menyepakati bahwa kasus ini dianggap selesai. Ke depannya tidak ada lagi tuntutan lebih lanjut di kemudian hari, baik dari pihak pekerja maupun perusahaan.
Dalam pernyataannya para pekerja menyampaikan rasa terimakasihnya kepada FSPMI atas perjuangan yang gigih untuk memperjuangkan hak-hak mereka, semoga FSPMI kedepannya terus berkembang dan dimudahkan segala urusannya dan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi semua pihak.
“Kami berterimakasih atas komitmen para pihak, baik itu perusahaan dan yang paling penting adalah lembaga pemerintahan dalam hal ini dinas Tenaga kerja & transmigrasi provinsi Riau untuk sama-sama bersinergi menyelesaikan permasalahan ini, mengingat ini tentang hajat hidup dan nadinya kaum buruh yaitu upah. Semoga kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa, ini adalah kemenangan bersama, bukan hanya bagi pekerja tetapi juga untuk penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Kami berharap kasus ini menjadi preseden agar perusahaan lebih bertanggung jawab kepada pekerjanya”, ujar Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra.
“FSPMI berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak pekerja, perjuangan ini menjadi bukti bahwa kerja sama, kesabaran, dan solidaritas dapat membuahkan hasil yang nyata,” tambahnya.
Penulis: Heri
Foto: Tim MP Pelalawan