Perjuangan Panjang Karyawan PT Cahaya Indo Persada Surabaya

Perjuangan Panjang Karyawan PT Cahaya Indo Persada Surabaya

Surabaya, KPonline — Hari ini, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat PT. Cahaya Indo Persada, yang berlokasi di Komplek Perkantoran Ngagel Jaya Indah Blok B 86, Jalan Kalibokor, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya Selatan. Aksi yang diikuti oleh sekitar 100 orang ini, terdiri dari buruh PT. Cahaya Indo Persada dan anggota solidaritas SPA FSPMI Surabaya, menuntut pembayaran upah dan pemenuhan hak-hak lainnya bagi buruh perusahaan tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Abd Muis, salah satu buruh yang terdampak, menyampaikan harapannya agar kasus ini segera diselesaikan dan hak-haknya terpenuhi. “Kami hanya menginginkan keadilan dan hak kami sebagai pekerja untuk dipenuhi,” ujarnya dengan tegas.

Kilas Balik Kasus PT. Cahaya Indo Persada

 

Kasus PT. Cahaya Indo Persada (CIP) bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 190 karyawan pada Mei hingga Juni 2017, sebelum terbentuknya Pimpinan Unit Kerja (PUK). Pada 14 Agustus 2017, PUK terbentuk dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan anggota sebanyak 160 orang, sekitar 80% dari total karyawan yang tersisa setelah PHK.

 

Dalam penanganan kasus ini, 190 orang yang terkena PHK sebelum terbentuknya PUK berada di bawah koordinasi Sdr. Yoyok, anggota Garmet, yang meminta advokasi dan memberikan kuasa kepada PC SPL untuk pelaporan ke Disnaker. Proses mediasi berjalan, dan ketika pencatatan sudah keluar, PUK turut mengawal ke Disnaker setiap ada jadwal tripartit dengan pendampingan dari Pengurus PC SPL sebagai penerima kuasa.

 

Pada September 2017, Disnaker mengeluarkan anjuran yang menyatakan perusahaan harus membayar pesangon kepada 190 orang sesuai ketentuan undang-undang. Namun, aksi demo pertama di depan pabrik pada 27 September 2017, serta demo di kantor HO dan rumah owner tidak membuahkan hasil.

 

Seiring waktu, jumlah anggota PUK bertambah menjadi 181 orang. PUK kemudian melaporkan kekurangan upah tahun 2016 dan 2017 serta membuat pelaporan pidana atas pembayaran upah di bawah UMK. Proses hukum berjalan, dan pada 8 Februari 2018, pabrik menyatakan tutup tanpa batas waktu yang ditentukan, yang diikuti oleh pendirian tenda oleh PUK.

 

Setelah 4 hari mendirikan tenda, Polres KP3 Tanjung Perak mengundang PUK, didampingi PC SPL FSPMI Surabaya dan manajemen terkait penutupan pabrik. Mediasi menyepakati 70 orang kembali bekerja dan 111 orang menjalani proses tripartit di Disnaker, yang pada Mei 2018 menghasilkan anjuran.

 

Namun, proses hukum terus berlanjut, dan pada Juli 2019 keluar Nota Penetapan kekurangan upah untuk 181 orang. PUK terus melakukan aksi demo, mogok kerja, dan aksi Slow Down. Pada Desember 2019, perusahaan memberitahukan 70 orang untuk diliburkan tanpa batas waktu yang ditentukan.

 

Proses hukum berlanjut hingga gugatan di PHI dengan kuasa hukum LBH FSPMI Jawa Timur yang berakhir dengan kemenangan di pihak buruh. Namun sampai berita ini diturunkan hak hak buruh masih belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

 

Konsulat Cabang FSPMI Surabaya berharap agar tuntutan buruh segera dipenuhi dan hak-hak mereka dapat diperoleh tanpa perlu adanya konflik yang berkepanjangan.

 

 

(A. R. Putri)

Pos terkait