Jakarta, KPonline – Saat hadir langsung dalam upaya eksekusi dalam kasus PUK SPAI FSPMI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo, bulan lalu (8/2) Ketua Umum PP SPAI FSPMI, Bambang Santoso menyampaikan bahwa eksekusi lahan saat itu diduga sebagai bentuk akal akalan pihak manajemen untuk menghindari kewajiban membayar hak hak pekerja yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
Selain itu, Ketua Umum PP SPAI FSPMI ini juga menyampaikan beberapa hal terkait langkah kedepan yang akan segera dilakukan.
Yang pertama, pihaknya akan segera meminta kepada Bareskrim Polda Metro Jaya untuk melakukan atau melanjutkan langkah penyidikan kembali proses hukum terkait laporan polisi yang sudah dibuat oleh PUK SPAI FSPMI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo beserta PC SPAI FSPMI DKI Jakarta.
Kedua, mengajukan permohonan ke PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pembatalan pembayaran hutang PT. Citra Makmur Lestari Motorindo, bila hal ini tak bsa dilakukan maka akan dilakukan upaya pailit.
Yang ketiga, Bambang Santoso menyampaikan akan segera melakukan koordinasi gabungan antara PP SPAI FSPMI, DPW FSPMI DKI, PC SPAI FSPMI DKI, PUK SPAI FSPMI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo agar bisa dilakukan penjagaan aset selama 24 jam dan bergilir, sebagai bentuk antisipasi upaya eksekusi pengosongan lahan terjadi kembali.
Kepada Media Perdjoeangan, Kamis pagi (2/3) Bambang Santoso menyampaikan perkembangan terkait apa yang pernah disampaikan tersebut.
Ia menyampaikan update terakhir sesuai hasil ratin PP SPAI FSPMI, dimana laporan di reskrim Polda Metro Jaya sudah berjalan lagi.
“Lalu tim advokasi, sedang mempersiapkan langkah untuk mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.” ungkapnya.
“Selain itu perangkat PC SPAI FSPMI DKI, pengurus PUK dan anggota juga telah menjaga asset secara bergiliran.” tambah Bambang Santoso.
(NN).