Perlawanan Buruh Jawa Timur Mengakhiri Sakralitas PP 78 dan SE Menaker

Perlawanan Buruh Jawa Timur Mengakhiri Sakralitas PP 78 dan SE Menaker

Surabaya, KPonline – Dengan telah dibacakannya Keputusan Gubernur dengan nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur Tahun 2019 beberapa saat lalu (Kamis, 15/11/2018) di Gedung Negara Grahadi oleh Kadisnaker Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo.

Yang intinya keputusan tersebut menghasilkan beberapa prosentase UMK diatas ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui menteri ketenagakerjaan, dan bahkan hasilnya mencapai 24,57%, yang rencananya besaran UMK tersebut akan berlaku bagi Kota Pasuruan pada tahun 2019 nanti, maka hal ini pastinya akan menjadi sebuah issu keberhasilan perjuangan upah yang menarik.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, pada kesempatan sebelumya dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh menteri ketenagakerjaan tertanggal 15 Oktober 2018 lalu, menaker Hanif Dhakiri telah memerintahkan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia agar menaikkan upah daerahnya hanya sebesar 8,03%, dan jika tidak patuh terhadap perintah tersebut maka setiap kepala daerah akan dipecat dari jabatannya.

Namun hal itu nampaknya tidak dihiraukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan apa yang telah dilakukan oleh Pakde (sapaan akrab Soekarwo.red) dalam menetapkan Pergub UMK diluar ketentuan yang telah di tetapkan sebelumnya oleh menteri ketenagakerjaan ini, dinilai telah mengembalikan fungsi pemerintahan daerah yang memiliki hak otonom (mengatur dan mengurusi kebijakan daerahnya sendiri) terhadap urusan ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diamanahkan oleh undang – undang.

“Intinya kami pekerja/buruh di Jawa Timur mengapresiasi sikap berani Gubernur saat ini, yang telah menetapkan UMK dan UMSK untuk tahun 2019 nanti, dengan tidak berkiblat pada PP 78 tahun 2015 dan juga SE Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.” Ujar Jazuli sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, saat dikonfirmasi melalui selularnya.

“Meskipun sikap Gubernur di nilai terlambat tetap kami apresiasi, yang dimana sikap ini seharusnya berani diambil oleh beliau dalam beberapa tahun yang lalu, untuk menetapkan upah buruh di Jatim, dan melakukan hal yang sama seperti kenaikan upah saat ini, yang mencapai angka prosentase 24.57% atau diatas ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun jika melihat data real yang ada dilapangan, kenaikan upah saat ini masihlah tetap berada di bawah tuntutan para pekerja/buruh yang ada di Jawa Timur.” Tambah Jazuli.

Diluar hal itu, pada prinsipnya yang paling penting pemerintah daerah saat ini telah berusaha mengembalikan fungsi hak otonom (mengatur dan mengurusi sendiri) untuk mengatur kebijakan terkait kesejahteraan masyarakat di daerah setempatnya.

Termasuk permasalahan ketenagakerjaan, yang hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 18 B ayat (1) UUD 1945 jo UU No. 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu menanggapi keputusan Gubernur tentang UMSK 2019 dengan nomor surat 188/666/KPTS/013/2018 untuk kota Surabaya dan Kab. Sidoarjo, sesuai rekomendasi yang telah masuk ke Pakde Karwo dari Walikota dan Bupati masing-masing daerah, merupakan sebuah hal yang cukup baik.

Hal itu dikarenakan putusan tersebut juga tidak berkiblat pada PP 78 tahun 2015 yang intinya menyarankan dalam setiap pengajuan rekomendasi UMSK untuk pekerja/buruh, mewajibkan adanya kesepakatan antara pekerja, pemerintah dengan asosiasi pengusaha sektor di daerahnya terlebih dahulu.

Dan hal tersebut diatas, juga di nilai tidak akan melanggar hukum, sebagaimana mengacu pada putusan PTUN Surabaya dan putusan Mahkamah Agung RI beberapa hari yang lalu yang menolak secara tegas gugatan Apindo, terkait penetapan UMSK yang mewajibkan adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan asosiasi sektor.

“Atas keberhasilan ini kami mengapresiasi kepada seluruh buruh Jawa Timur yang tidak mengenal lelah melakukan perjuangan untuk meraih upah layak demi kesejahteraan buruh dan keluarganya.” Tutup Jazuli seraya berpamitan kepada team Media Perdjoeangan, karena ada kesibukan lain yang harus segera diselesaikannya ditempat lain.

(Bobby – Surabaya)

Pos terkait