Permintaan Keterangan Management PTPN III Di Polres Labuhanbatu Hari Ini Ditunda.

Permintaan Keterangan Management PTPN III Di Polres Labuhanbatu Hari Ini Ditunda.

Rantauprapat, KPonline – Pemeriksaan kepada Eko Susanto, manager dan Herianto Nainggolan Assiten Afdeling PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Membang Muda (KMMDA) terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan atas 17 orang pekerja, sesuai dengan surat panggilan dari Polres Labuhanbatu Nomor : B/4119/V/Res 1.24/2021/Reskrim dan B/4120/Res 1.24/2021/Res Krim, tgl 25 Mei 2021, hari ini Senin (31/05) batal dilakukan.

Inspektur Satu (IPTU) H.Naibaho Kanit Idik.II.Reskrim Ekonomi Polres Labuhanbatu, melalui Ajun Inspektur Dua (Aipda) F.Barus Penyidik Pembantu, saat dikonfirmasi Koran Perdjoeangan Online Senin (31/05) mengatakan.
“Pemeriksaan untuk dua orang management PTPN III Kebun Membang Muda, Manager dan Assisten Afdeling kita tunda sampai Minggu depan Jumat 04 Juni 2021, alasan penundaan dikarenakan hari ini Penyidik tidak bisa melakukan pemeriksaan sebab ada tugas lain yang wajib dilaksanakan” Kata Barus.

Terpisah Edi Lesmana, Kepala Bidang Umum (Kabid Umum) PTPN III. DLAB3 saat dikonfirmasi via telepon selularnya membenarkan.
“Benar pemeriksaan kepada manager dan Asisten Afdeling PTPN III KMMDA hari ini ditunda, karena Penyidik berhalangan.

Kami tetap kooperatif, dan tetap menghormati serta patuh kepada hukum” Ujarnya singkat.

Sementara Eko Susanto Manager PTPN III KMMDA saat diminta pendapatnya melalui telepon selularnya menjelaskan.
“Saya baru menjabat sebagai Manager di KMMDA, dan sebenarnya tidak tahu menahu tentang perkara ini, tetapi sebagai warga negara yang baik, tentu harus kooperatif, patuh dan menghormati hukum.

Hari ini Saya batal dimintai keterangan oleh dikarenakan penyidik berhalangan” Jelasnya.

Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC.FSPMI) Labuhanbatu, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya terkait dengan penundaan permintaan keterangan kepada management PTPN III KMMDA mengatakan,
“Penundaan permintaan keterangan kepada management PTPN III KMMDA hari ini bisa kami maklumi, sebab dimungkinkan Penyidik berhalangan ada tugas yang lain yang lebih urgen.

Kami percaya AKBP Deni Kurniawan Kapolres Labuhanbatu beserta jajarannya tetap menjunjung tinggi keprofesionalan didalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum diwilayah teritorial hukum kabupaten Labuhanbatu Raya ini, hal ini dibuktikan dengan terus berprosesnya semua perkara yang kami laporkan ke Polres Labuhanbatu” Tegas Ketua KC.FSPMI ini (Anto Bangun)