Bandung, KPonline – Rapat Konsolidasi FSPMI 2017 di Lembang, Bandung, juga membahas permasalahan upah padat karya dan posisi Ketua DPW FSPMI Jawa Barat. Terkait dengan hal ini, Deputi Presiden FSPMI Obon Tabroni membuat catatan menarik dalam akun media sosial miliknya.
Catatan dari Obon Tabroni menarik untuk disimak, terkait bagaimana FSPMI mengatasi permasalahan yang terjadi di dalam organisasinya. Mekanisme internal inilah yang dengan cepat mengembalikan kepercayaan diri FSPMI, untuk kembali berjuang dan melawan upah murah.
Berikut adalah garis besar dari pernyataan tersebut:
Ada mekanisme internal di FSPMI untuk mendiskusikan permasalahan.
Semalam, dalam rapat internal yang di hadiri perwakilan cabang, Baris Silitonga menyampaikan secara gamblang. Termasuk kronologis tentang upah padat karya.
Baris juga menyampaikan, DPW FSPMI Jawa Barat sejak bulan Mei sudah mencabut surat kesepakatan. Seperti biasa, pemerintah tetap memaksakan untuk tetap di berlakukan.
Di akhir penjelasan, Bung Baris Silitonga menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPW FSPMI Jawa Barat. Dia juga mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatan yang lain.
Tetapi kita menolak untuk pengunduran dari posisi yang lain. Salut bro, ente gentle moga bisa jadi pembelajaran kedepan .
Rasanya tidak adil ketika kita terus mempersoalkan personalnya, seolah hanya Baris seorang yang bermasalah. Baca deh di kesepakatan, siapa aja yang tanda tangan. Mengapa yang lain aman-aman saja?
Apa karena Baris dari FSPMI? Adil dan objektif, Bro. Termasuk kalau nyinyir .
Bro, banyak prestasi yang sudah di lakukan oleh Baris selama menjadi ketua DPW FSPMI Jawa Barat. Hadirnya FSPMI di Cianjur , Majalengka, Sukabumi, Subang, Cirebon, adalah bukti. Memang bukan kerja Baris seorang, tetapi ada peran besar Baris selama menjadi Ketua DPW. Dampak dari hadirnya FSPMI di kota-kota tersebut, ribuan buruh nasibnya sedikit berubah.
Bro, yang terpenting kita mau ngapain kedepan. Untuk kepengurusan di DPW FSPMI akan secepatnya diadakan restrukturisasi, untuk masalah UMK secepatnya kita pun akan lakukan upaya hukum dengan menggugat Gubernur Jawa Barat.
Berapa hari lalu kawan-kawan Advokasi telah bekerja luar biasa. Mereka berhasil melawan keputusan Gubernur DKI Jakarta (saat itu AHOK) tentang upah DKI . Pengadilan menyatakan Gubernur DKI Jakarta harus membatalkan, mencabut dan menerbitkan SK baru.
Mekanisme hukum akan juga kita lakukan di Jawa Barat. Semoga pengadilan juga memenangkan buruh Jawa Barat