Pernyataan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya Terkait Hasil Audiensi Aliansi SP/SB Bersama BPJS Kesehatan Cimahi

Pernyataan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya Terkait Hasil Audiensi Aliansi SP/SB Bersama BPJS Kesehatan Cimahi

Bandung, KPonline- Audiensi Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi bersama pihak BPJS Kesehatan Cabang Cimahi yang dilaksanakan di kantor BPJS Keseatan Jl. Sangkuriang No.65, Cipageran, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat 40511, pada Rabu (9/6/2021).

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bandung Raya yang tergabung dalam Aliansi SP/SB kota Cimahi ikut serta dalam audiensi tersebut yang diwakili oleh Ketua KC (Konsulat Cabang) FSPMI Bandung Raya.

Bacaan Lainnya

Jujun menanggapi hasil daripada audiensi tersebut saat konverensi pers kepada Media Perdjoeangan Bandung Raya.

“Rencana aksi yang berubah menjadi audiensi ini adalah peran dari pada Kapolres Cimahi yang dalam hal ini menjadi pasilitator dalam kegiatan pada hari ini, kami datang kesini mempertanyakan permasalah mengenai kebocoran data peserta dan kami perlu adanya klarifikasi langsung dari pihak BPJS Kesehatan, “katanya.

“Kedua, kami menuntut agar pihak BPJS Kesehatan menindak tegas kepada para pelaku usaha yang tidak mengikutsertakan para pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, karena ratusan perusahaan yang ada di Kota Cimahi ini masih banyak laporan bahwa belum semua mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJS Kesehatan dan bila hal ini tetap dibiarkan, maka buruh lah yang akan menjadi korban karena apabila melakukan pengobatan, tidak di cover oleh BPJS Kesehatan, karena perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya dan hal ini pihak BPJS Kesehatan lah yang harus menindaklanjitinya, “sambungnya.

Yang ketiga, Jujun mengatakan bahwa aktifasi kepesertaan peserta baru bermasalah, karena aktifasinya memakan waktu lama dan ini sangat berpengaruh terhadap manfaat pelayanan yang diharapkan peserta khususnya pekerja PKWT yang baru masuk kepesertaan.

Selanjutnya Jujun mengatakan bahwa isu yang lainya adalah terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang prakteknya dilapangan ketika pemutusan hubungan terjadi, maka jaminan sosialnya pun ikut non aktif dan ini kata dia harus diluruskan, dan diperketat oleh pihak BPJS Kesehatan, agar ketika PHK terjadi dan masih dalam proses, pihak BPJS Kesehatan tidak begitu saja me-non aktifkan peserta tersebut dan agar persyaratan untuk me-non aktifkan kartu BPJS Kesehatan pekerja ter-PHK tersebut didukung oleh persyaratan, agar jelas PHK yang terjadi benar-benar hasil dari sebuah inkrah yang dibuktikan dengan beberapa arsip pendukung.

Jujun juga berharap agar pihak BPJS Kesehatan lebih tegas terhadap pengusaha yang melanggar, “jangan sampai pengusaha yang berbuat kesalahan, tapi pihak pekerja yang terkena imbasnya, “pungkasnya.

(Zenk)

Pos terkait