Dengan segala kerendah hati saya Samsul Ramalan yang beralamat Jln. Poros Wabula Lr.Ompu Kel.Takimpo Kec.Pasarwajo Kab.Bu jnton Sulawesi Tenggara. dengan ini mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat khususnya Dapil 4 Sulawesi Tenggara bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 88/Pid. B/2018/PN Amb, Tertanggal, 22 Maret 2018.
Saya merupakan Mantan Narapidana Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan telah selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon selama 4 (empat) bulan potong masa tahanan, dan bebas pada tanggal, 09 April 2018 berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan pelaku kejahatan yang berulang.
Pengumuman ini saya buat secara jujur dan juga sebagai syarat pencalonan diri saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2024-2029 dari Partai Buruh.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi kita semua.
Aamiin
Tertanda
Samsul Ramalan